Al Mawardi (386 – 450 H)


Khazanah intelektual Islam era kekhalifahan Abbasiyah pernah mengukir sejarah emas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan pemikiran keagamaan. Salah satu tokoh terkemuka sekaligus pemikir dan peletak dasar keilmuan politik Islam penyangga kemajuan Abbasiyah itu adalah Al Mawardi. Tokoh yang pernah menjadi qadhi (hakim) dan duta keliling khalifah ini, menjadi penyelamat berbagai kekacauan politik di negaranya, Basrah (kini Irak). "Al Khatib of Baghdad," tulis seorang orientalis. 

Ulama penganut mazhab Syafi'i ini bernama lengkap Abu al Hasan Ali bin Habib al Mawardi. Lahir di kota pusat peradaban Islam klasik, Basrah (Baghdad) pada 386 H/975 M, Al Mawardi menerima pendidikan pertamanya di kota kelahirannya. Ia belajar ilmu hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as Saimari, seorang ahli hukum mazhab Syafi'i yang terkenal. 

Kemudian, pindah ke Baghdad melanjutkan pelajaran hukum, tata bahasa, dan kesusastraan dari Abdullah al Bafi dan Syaikh Abdul Hamid al Isfraini. Dalam waktu singkat ia telah menguasai dengan baik ilmu-ilmu agama, seperti hadis dan fiqh, juga politik, filsafat, etika dan sastra. 

Sebagai seorang penasihat politik, Al Mawardi menempati kedudukan yang penting di antara sarjana-sarjana Muslim. Dia diakui secara universal sebagai salah seorang ahli hukum terbesar pada zamannya. Al Mawardi mengemukakan fiqh madzhab Syafi'i dalam karya besarnya Al Hawi, yang dipakai sebagai buku rujukan tentang hukum mazhab Syafi'i oleh ahli-ahli hukum di kemudian hari, termasuk Al Isnavi yang sangat memuji buku ini. Buku ini terdiri 8.000 halaman, diringkas oleh Al Mawardi dalam 40 halaman berjudul Al Iqra.

Menelaah pemikiran Al Mawardi, bisa dikatakan cukup dengan membaca karyanya, Al Ahkaam Al Shultoniyah (Hukum-hukum Kekuasaan), yang menjadi master piece-nya. Meskipun ia juga menulis beberapa buku lainnya, namun dalam buku //Al Ahkaam Al Shultoniyah// inilah pokok pemikiran dan gagasannya menyatu. 

Dalam magnum opusnya ini, termuat prinsip-prinsip politik kontemporer dan kekuasaan, yang pada masanya dapat dikatakan sebagai pemikiran maju, bahkan sampai kini sekalipun. Misalnya, dalam buku itu dibahas masalah pengangkatan imamah (kepala negara/pemimpin), pengangkatan menteri, gubernur, panglima perang, jihad bagi kemaslahatan umum, jabatan hakim, jabatan wali pidana. Selain itu, juga dibahas masalah imam shalat, zakat, fa'i dan ghanimah (harta peninggalan dan pampasan perang), ketentuan pemberian tanah, ketentuan daerah-daerah yang berbeda status, hukum seputar tindak kriminal, fasilitas umum, penentuan pajak dan jizyah, masalah protektorat, masalah dokumen negara dan lain sebagainya. 

Baginya, imam (yang dalam pemikirannya adalah seorang raja, presiden, sultan) merupakan sesuatu yang niscaya. Artinya, keberadaannya sangat penting dalam suatu masyarakat atau negara. Karena itu, jelasnya, tanpa imam akan timbul suasana chaos. Manusia menjadi tidak bermartabat, begitu juga suatu bangsa menjadi tidak berharga. 

Lantas bagaimana ketentuan seorang imamah yang dianggap legal? Dalam hal ini, Al Mawardi menjelaskan, jabatan imamah (kepemimpinan) dinilai sah apabila memenuhi dua metodologi. Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai, atau juga disebut model Al Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, Al Mawardi merujuk pada eksperimen sejarah, yakni pengangkatan khalifah Umar bin Khattab oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar Ash Shiddiq. 

Dalam masalah pemecatan seorang khalifah, Al Mawardi menyebutkan dua hal yang mengubah kondite dirinya, dan karenanya ia harus mundur dari jabatannya itu. Pertama, cacat dalam keadilannya (bisa disebabkan akibat syahwat, atau akibat syubhat. Kedua, cacat tubuh. 

Dalam kaitan ini adalah cacat pancaindera (termasuk cacat yang menghalangi seseorang untuk diangkat sebagai seorang imam, seperti hilang ingatan secara permanen, hilang penglihatan). Selain itu, juga cacat organ tubuh, dan cacat tindakan. Sedangkan cacat yang tidak menghalangi untuk diangkat sebagai imam, seperti cacat hidung yang menyebabkan tidak mampu mencium bau sesuatu, cacat alat perasa, seperti membedakan rasa makanan. 

Berkaitan dengan masalah jihad, Al Mawardi menegaskan, selain perintah jihad kepada orang kafir, jihad dibagi menjadi tiga bagian : jihad untuk memerangi orang murtad, jihad melawan para pemberontak (dikenal juga sebagai bughat), dan jihad melawan para pengacau keamanan. Bila kita cermati, pembagian versi Al Mawardi ini selalu tersangkut-paut dengan politik kekuasaan, alias mengalami reduksi dari maknanya yang luas. 

Dalam hubungannya jihad terhadap mereka yang murtad, Al Mawardi membagi dua kondisi. Pertama, mereka berdomisili di negara Islam dan tidak memiliki wilayah otonom. Dalam kondisi seperti ini, mereka tidak berhak diperangi, melainkan perlu diteliti latar belakang keputusannya untuk kemudian diupayakan bertobat. Kedua, mereka memiliki wilayah otonom di luar wilayah Islam. Mereka wajib diperangi. 

Soal jihad melawan pemberontak, ia menulis, "Jika salah satu kelompok dari kaum Muslimin memberontak, menentang pendapat (kebijakan) jamaah kaum Muslimin lainnya, dan menganut pendapat yang mereka ciptakan sendiri; jika dengan pendapatnya itu mereka masih taat kepada sang imam, tidak memiliki daerah otonom di mana mereka berdomisili di dalamnya, mereka terpencar yang memungkinkan untuk ditangkap, berada dalam jangkauan negara Islam, maka mereka dibiarkan, tidak diperangi, kewajiban dan hak mereka sama dengan kaum Muslimin lainnya. 

Dalam banyak hal, khususnya dalam konteks demokrasi dan politik modern, sulit rasanya menerapkan konsep dan pemikiran Al Mawardi secara penuh. Barangkali, hanya beberapa bagian, semisal dalam masalah kualifikasi dan pengangkatan seorang imam, juga masalah pembagian kekuasaan di bawahnya. Namun demikian, wacana Al Mawardi ini sangat berbobot ketika diletakkan sebagai antitesis dari kegagalan teori demokrasi, dan sumbangan khazanah berharga bagi perkembangan politik Islam modern. 

Bahkan, harus diakui pula bahwa pemikiran dan gagasannya memiliki pengaruh besar atas penulis-penulis generasi selanjutnya, terutama di negeri-negeri Islam. Pengaruhnya ini misalnya, terlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, yakni Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibn Khaldun. Khaldun, yang diakui sebagai peletak dasar sosiologi, dan pengarang terkemuka mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al Mawardi dalam banyak hal. 

Setelah seluruh hayatnya diabdikan untuk dunia ilmu dan kemaslahatan umat, Sang Khaliq akhirnya memanggil Al Mawardi pada 1058 M, dalam usia 83 tahun. 

Pada tahun 1037 M, khalifah Al Qadir, mengundang empat orang ahli hukum mewakili keempat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Mereka diminta menulis sebuah buku fikih. Al Mawardi terpilih untuk menulis buku fikih mazhab Syafi'i. 

Setelah selesai, hanya dua orang yang memenuhi permintaan khalifah sesuai yang diharapkan, yakni Al Quduri dengan bukunya Al Mukhtashor (Ringkasan), dan Al Mawardi dengan kitabnya Kitab Al Iqna'. 

Khalifah memuji karya Al Mawardi sebagai yang terbaik, dan menyuruh para penulis kerajaan untuk menyalinnya, lalu menyebarluaskannya ke seluruh perpustakaan Islam di wilayah kekuasaannya. 

Selain kedua karyanya, yakni Kitab Al Iqna', dan Al Ahkaam al Shultoniyah, Mawardi yang sejak kecil bercita-cita menjadi pegawai negeri ini juga menulis buku Adab al Wazir (Etika Menteri), Siyasat al Malik (Politik Raja), Tahsil un Nasr wat Ta'jit uz Zafar (Memudahkan Penaklukan dan Mempercepat Kemenangan). Al Ahkam al Shultoniyah telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Prancis, Italia, Indonesia, dan Urdu. 

Al Mawardi juga menulis buku tentang 'perumpamaan' dalam Alquran, yang menurut pendapat As Suyuthi, merupakan buku pertama dalam soal ini. Menekankan pentingnya buku ini, Al Mawardi menulis, "Salah satu dari ilmu Quran yang pokok adalah ilmu 'ibarat' atau 'umpama'.''

Menurut sumber lain
Kekhalifahan Abbasiyah yang gemilang telah memberikan suasana paling cocok bagi kemajuan ilmu pengetahuan, dan secara tepat dikenal sebagai zaman keemasan peradaban Islam. Pada masa pemerintahan inilah Khalifah Ma'mun ar-Razid yang termasyur itu mendirikan Darul hukama (Rumah Kebijaksanaan), yang manfaatnya sebagai laboratorium penerjemahan dan kerja penelitian membuka jalan bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Perkembangan intelektual selama era ini telah mencapai tingkatan yang tidak ada tolok bandingannya dalam sejarah Islam. Khalifah-Khalifah dan Amir-amir saling menyaingi dalam melacak karya-karya tulis dan melindungi ilmu pengetahuan. Salah seorang bintang intelektual yang besar pada zaman ini adalah Al-Mawardi, yang menjdi terkenal sebagai pemikir politik Islam yang pertama, dan termasuk pada barisan pemikir-pemikir politik yang terbesar dari abad pertengahan. Dari kedudukan sebagai Qadhi, meningkat menjadi Duta Keliling Khalifah, dan telah membereskan banyak kekacauan politik yang rumit bagi negaranya. "Al-Khatib of Baghdad," demikian tulis seorang orientalis, "Mengenai otoritas Abu Ali Hasan Ibn Da'ud, menceritakan bahwa penduduk Basrah selalu membanggakan tiga orang ilmuwan negara mereka dan karya-karyanya, yaitu:

Khalid ibn Ahmad (wafat 175 H) dengan karyanya Kitab Al-Amin,

Sibawaih (wafat 180 H) dengan karyanya Kitab An-Nahw, dan

Al-Jahiz (wafat 225 H) dengan karyanya Al-Bayan wat-Tabiyan.

Kepada tiga nama ini masih bisa ditambahkan nama keempat, Al-Mawardi, seorang penasehat hukum yang terpelajar, dan ahli ekonomi politik dari Basrah, dengan bukunya Al-Ahkam us-Sultaniyah. Karya ini merupakan master-piece dalam literature politik keagamaan Islam."

Ali ibn Muhammad ibn Habib, Abul Hasan al-Mawardi lahir di Basrah pada 364 H/1058 M, dalam satu keluarga Arab yang membuat dan memeperdagangkan air mawar, dan karena itu mendapat nama julukan "Al Mawardi." Dia menerima pendidikannya yang pertama di Basrah, belajar ilmu hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as-Saimari, seorang ahli hukum madzhab Syafi'i yang terkenal. Kemudian, pindah ke Baghdad untuk melanjutkan pelajaran hukum, tata bahasa, dan kesusastraan, dari Abdullah al-Bafi dan Syaikh Abdul Hamid al-Isfraini. Dalam waktu singkat ia telah menguasai dengan baik pelajaran-pelajaran Islam, termasuk hadits dan fiqh seperti juga politik, etika dan sastra.

Dari menjabat qadhi (hakim) di berbagai tempat, kemudian diangkat sebagai qadhi al-Quzat (Hakim Tertinggi) di Ustuwa, sebuah distrik di Nishabur. Pada 429 H, ia dinaikkan kejabatan kehakiman yang paling tinggi, Aqb al-Quzat (Qadui Agung) di Baghdad, janbatan yang dipegangnya dengan hormat sampai pada saat wafatnya.

Dia ahli politik praktis yang ulung, dan penulis kreatif mengenai berbagai persoalan sepeti agama, etika, sastra dan politik. Khalifah Abbasiyah al-Qadir Bailah (381 - 422 H) memberinya kehormatan yang tinggi, dan Qa'imam bin Amrillah 391 - 460 H Khalifah Abbasiyah ke-26 di Baghdad mengangkatnya menjadi duta keliling dan mengutusnya dalam berbagai misi diplomatic ke negara-negara tetangga maupun ke negara satelit. Kenegarawannya yang arif bijaksana, untuk sebagian besar bertanggung jawab dalam memelihara wibawa kekhalifahan di Baghdad, yang merosot di tengah-tengah para raja dari warga Seljuk dan Buwaihid, yang hampir sepenuhnya berdiri sendiri dan terlalu berkuasa. Al Mawardi dilimpahi berbagai hadiah berharga oleh Seljuk, Buwaihid dan amir-amir yang lainnya yang diberinya nasehat-nasehat bijaksana yang sesuai dengan martabat kekhalifahan Baghdad. Menurut Jalal-ud-Dawlah, Al-Mawardi melampaui orang-orang lain sederajatnya dalam kekayaan. Ada orang yang menuduh dia mengakui menganut keyakinan Mu'tazili, tetapi penulis-penulis kemudian menyangkal hal itu. Dia wafat pada 1058 M, sesudah menjalani karier yang cemerlang.

Sebagai eksponen Madzhab syafi'I, Al-Mawardi adalah seorang ahli hadits terkemuka. Sayang sekali tak ada karyanya mengenai persoalan ini yang masih tersimpan. Tak diragukan bahwa sejumlah hadits dari dia telah dikutip dalam Ahkam us-Sultaniya, A'lam Nubuwat, dan Adab ud Dunya wad-Din. Pegangannya pada hadits bisa kaku ternyata dari karyanya A'lam un- Nubuwat. Keterangannya tentang perbedaan antara mukjizat dan sihir dalam pengertian ucapan-ucapan nabi, menurut Tsah Kopruizadah adalah yang "terbaik diriwayatkan sampai masa itu."

Sebagai seorang penasehat politik, Al-Mawardi menempati kedudukan yang penting diantara sarjana-sarjana Muslim. Dia telah mengkhususkan diri dalam soal ini, dan diakui secara universal sebagai salah seorang ahli hukum terbesar pada zamannya. Dia mengemukakan fiqh madzhab Syafi'i dalam karya besar yang unggul Al-Hawi, yang dipakai sebagai buku rujukan tentang hukum madzhab Syafi'i oleh ahli-ahli hukum kemudian hari, termasuk al-Isnavi yang sangat memuji buku ini .buku ini terdiri dari 8.000halaman,dipadatkan oleh al-mawardi dalam satu ringkasan 40 halaman berjudul Al-Iqra.

Al-mawardi mempunyai reputasi tinggi di kalangan orang-orang lama dalam barisan juru ulas Al-Quran .Ulasanya yang berjudul Nukat-wa"luyun mendapat tempat tersendiri diantara ulasan-ulasan klasik dari Al Qusyairi, Al-Razi, Al-Isfahani, dan Al-Kirmani. Tuduhan bahwa ulasan-ulasannya yang tertentu mengandung kuman-kuman pandangan Mu'tazilah tidaklah wajar, dan orang-orang terkemuka seperti Ibn Taimiyah telah memasukkan karya Al-Mawardi ke dalam buku-buku yang bagus mengenai persoalannya. Ulasannya atas Al-Qur'an popular sekali, dan buku ini telah dipesingkat oleh seorang penulis. Seorang sarjana Muslim Sepanyol bernama Abul Hasan Ali telah daang jauh dari Saragosa di Sepanyol, untuk membaca buku tersebut dari pengarangnya sendiri.

Al-Mawardi juga menulis sebuah buku tentang perumpamaan dalam Al-Qur'an, yang menurut pendapat As-Suyuti merupakan buku pertma dalam soal ini. Menekankan pentingnya buku ini,Al-Mawardi menulis, "salah satu dari ilmu Qur'an yang pokok adalah ilmu ibarat, atau umpama. Orang telah mengabaikan hal ini, karena mereka membatasi perhatiannya hanya kepada perumpamaan, dan hilang pandangannya kepada umpama-umpamanya yang disebutkan dalam kiasan itu. Suatu perumpamaan tanpa suatu persamaan (misal), ibarat kuda tanpa kekang, atau unta tanpa penuntun."

Al-Mawardi, sekalipun bukan mahasiswa biasa dalam ilmu politik, adalah ahli ekonomi politik kelas tinggi dan tulisan-tulisannya yang spekulatif politis dianggap sangat bernilai. Karyanya yang monumental, Al-Ahkam us-Sultaniyah, mengambil tempat yang penting diantara risalah-risalah politik yang ditulis selama abad pertengahan. Dia telah menulis empat buku tentang ilmu politik yaitu:
1. Al-Ahkam us-Sultaniyah (hukum mengenai kenegarawan),
2. Adab al-Wasir (etika menteri),
3. Siyasat ul-Malik (politik raja),
4. Tahsil unNasr wat-Ta'jit uz-Zafar (memudahkan penaklukan dan mempercepat kemenangan).

Dari empat buku ini, dua yang pertma telah diterbitkan. Al-Ahkam us-Sultaniyah, yang telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk Perancis, dan Urdu, merupakan karya-karya tiada ternilai mengenai hukum masyarakat Islam. Dalam isi buku ini, dia telah mengikuti karya Asy-Syafi'i, kitab Al-Umm, Adab al-Wasir yang menguraiakan fungsi perdana menteri, danmemberikan pandangan-pandangan yang sehat mengenai administrasi umum. Suatu bacaan yang luas menguraiakan kewajiban-kewajiban dan hak-hak istimewa perdana menteri banyak dihasilkan di negeri-negeri Islam, tetapi karya Al-Mawardi, Adab al-Wasir, adalah yang paling luas dan penting mengenai pesoalannya, yang meliputi hampir semua tahap tentang hal yang berseluk-beluk ini.

Tulisan-tulisan Al-Mawardi yang bersifat politik, maupun yang religius, mempunyai pengaruh besar atas penulis-penulis yang kemudian tentang persoalan ini, terutama di negeri-negeri Islam. Pengaruhnya bisa terrlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibn Khaldun. Ibn Khaldun, yang diakui peletak dasar sosiologi, dan pengarang tekemuka mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al-Mawardi dalam banyakhal. Menyebutkan satu-persatu kemestian seorang penguasa, Ibn Khaldun berkata, "Penguasa itu ada untuk kebaikan rakyat. Kemestian adanya seorang penguasa timbul dari fakta bahwa manusia harus hidup bersama-sama; dankecuali ada orang yang memelihara ketertiban, maka masyarakat akan hancur berantakan." Dia mengamati: "Selamanya ada kecenderungan tetap dalam suatu monarki Timur kepada absolutisme, kepad kekuasaan tiada terbatas, tiada diraukan, begitu pulalah kecenderungan gubernur-gubernur orang Timur kepada kebebasan bertambah-tambah besar kepada kekuasaan pusat." Sebelumnya, Al-Mawardi telah menunjukkan kekuasaan tak terbatas dari gubernur-gubernur selama kemerosotan kekhalifahan Abbasiyah, ketika kedudukan gubernuran itu telah diperoleh melalui perebutan kuasa, dan penguasa usat hanya memiliki kontrol yang lemah terhadap mereka.

Demikianlah Al-Mawardi menonjol sebagai pemikir besar politik yang petama dalam Islam, tulisan-tulisan maupun pengalaman-pengalaman praktisnya dibidang politik telah berumur panjang dalam membentuk pandangn politik penulis-penulis yang lahir kemudian.

Sumber: Seratus Muslim Terkemuka, Jamil Ahmad

Wallahu a'lam. 

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown

Terimakasih sudah berkunjung di blog Kardian Success Line, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

0 komentar:

Post a Comment