Islam Kaffah, Mungkinkah?

Oleh Redaksi
Sejak didirikan pada 8 Maret 2001, kelompok diskusi (Milis) Islam Liberal (islamliberal@yahoogroups.com) telah mendiskusikan berbagai isu mengenai Islam, negara, dan kemasyarakatan. Kelompok diskusi ini diikuti oleh lebih dari 400 anggota, termasuk para penulis, intelektual, dan pengamat politik. Dimoderatori oleh Luthfi Assyaukanie dari Jaringan Islam Liberal (JIL), diskusi berikut mengangkat isu Islam dan konsep kaffah (sempurna).
Sejak didirikan pada 8 Maret 2001, kelompok diskusi (Milis) Islam Liberal (islamliberal@yahoogroups.com) telah mendiskusikan berbagai isu mengenai Islam, negara, dan kemasyarakatan. Kelompok diskusi ini diikuti oleh lebih dari 400 anggota, termasuk para penulis, intelektual, dan pengamat politik. Dimoderatori oleh Luthfi Assyaukanie dari Jaringan Islam Liberal (JIL), diskusi berikut mengangkat isu Islam dan konsep kaffah (sempurna).
Ulil Abshar-Abdalla, JIL Jakarta. Saya akan mengajukan suatu pikiran kecil yang sudah mengganjal dalam benak saya sejak lama, yaitu perihal “kaffah.” Apakah beragama itu harus “kaffah”? “Kaffah” itu artinya adalah menyeluruh. Kalau mau digambarkan dengan bahasa matematik, “kaffah” artinya sudut 360 derajat, lingkaran penuh. Apakah mungkin beragama secara “lingkaran penuh”?

Menurut saya, beragama searah 360 derajat itu tidak sehat dilihat dari pelbagai segi. Secara kejiwaan, orang memerlukan variasi tindakan, keragaman laku. Ada bidang-bidang dalam kehidupan, di mana agama memainkan peran penting, ada bidang-bidang lain yang tidak memerlukan “kata putus” dari agama. Agama yang “kaffah” itu hanya tepat untuk masyarakat sederhana yang belum mengalami “sofistikasi” kehidupan seperti zaman modern.
Masyarakat Madinah pada zaman Nabi adalah masyarakat sederhana yang belum mengalami kerumitan-kerumitan struktur seperti zaman ini. Masyarakat moden mengalami perubahan yang radikal, mengalami proliferasi bidang-bidang yang begitu kaya. Ledakan bidang-bidang kehidupan zaman modern ini jelas tidak bisa diatasi seluruhnya dengan agama.
Beragama secara kaffah biasa difahami sebagai pelaksanaan diktum-diktum keagamaan secara harafiah, tekstual, menyeluruh, persis seperti diktum itu dilaksanakan pada zaman Nabi. Tentu pamaknaan kaffah semacam ini bukanlah satu-satunya pemaknaan yang mungkin. Tetapi, salah satu pengertian yang populer mengenai kaffah adalah “meng-kopi kehidupan Nabi seperti apa adanya.”
Ambillah contoh berikut ini. Kalau kita mau hidup beragama (ber-Islam) secara kaffah, maka konsekwensinya adalah: boleh jadi seluruh industri hiburan modern sekarang ini harus dihentikan. Kita tak bisa lagi menikmati film-film Hollywood. Padahal, industri hiburan menempati kedudukan yang sangat penting dalam zaman modern.
Di Malaysia, PAS, suatu partai yang mewakili pandangan keislaman yang konservatif, hendak melarang seni Melayu lokal, Makyong. Di Indonesia, FPI dan yang lain-lain mau menutup tempat-tempat hiburan, di Afghanistan orang-orang diwajibkan berjenggot. Di mana-mana, ketika Islam (konservatif) bangkit, dunia hiburan selalu menjadi korban. Apakah hiburan tak boleh? “Boleh!” kata mereka, asal sesuai dengan Islam.
Kalau kita berislam secara kaffah, pertanyaannya adalah “how kaffah can you go?” Masing-masing orang berlomba paling kaffah dari yang lain. Orang-orang yang masih satu senti kurang kaffah dianggap kurang “Islami” oleh orang-orang lain yang kebetulan sudah satu senti lebih kaffah, dan seterusnya. Saya tak sanggup hidup dalam lingkungan di mana orang-orang di dalamnya berlomba menunjukkan kesalehan secara obsesif.
Beragama yang sehat adalah beragama yang tidak kaffah. Ada saat-saat kita beragama dengan khusyuk, ada saat kita bisa menghibur diri sendiri dengan asyik. Panduan yang layak kita petik dari agama adalah ajaran tentang larangan “israf” atau berlebihan. Asal tak berlebihan saja.
Sogeng, Jakarta. Saya kira Ulil benar. Tak ada penganut agama yang kaffah, baik ia seorang muslim, Kristen, Budha, Hindu, atau Kong Hu Chu. Sangat mustahil ada orang beragama secara khaffah, karena missi agama sebenarnya adalah sebagai penyeimbang hidup manusia untuk tidak “berat sebelah” ke arah destruktif dalam hidupnya, ia hanyalah sebuah tawaran ide untuk dinamisasi kehidupan.
Islam yang saya pahami, merupakan agama yang tidak akan pernah mencapai ke-kaffah-an baik dari pemeluknya maupun agamanya. Memang, dalam al-Quran dikatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, namun kesempurnaan yang dijelaskan dari seluruh isi Al-Quran bukan merupakan kesempurnaan final. Banyak ayat dalam Al-Quran yang menuntut manusia untuk menggunakan akalnya untuk menjelaskannya. Hal ini menunjukkan bahwa kesempurnaan al-Quran masih berbentuk dasar-dasarnya saja atau merupakan kesempurnaan ide, ia masih memerlukan tafsiran, ijtihad, atau lain sebagainya untuk menuju ke-kaffah-annya itu.
Ulil Abshar Abdalla, JIL Jakarta. Saya membaca berita tentang pemerintahan Taliban yang kabur dari Kabul, lalu orang-orang pesta pora, perempuan keluar rumah, musik diperdengarkan kembali, dan laki-laki antri cukur jenggot. Orang-orang Muslim sendiri banyak yang mengatakan, apa yang dilakukan Taliban itu tak ada sandarannya dalam Islam; itu semata-mata “medievalisme” yang barbarian. Tapi apa lacur, apa yang dilakukan Taliban, yang tampak konyol oleh kita, itulah yang sebenar-benarnya ada dalam tradisi kita, dalam ajaran klasik Islam kita.
Islam, kalau mau diterjemahkan secara harafiah, jadinya ya Taliban itu. Dan literalisme, sekarang ini, menjadi kegemaran jutaan orang Islam di seluruh dunia. Sebab, literalisme memberi kesan akan “otentisitas”, memberi rasa mantap dan yakin-diri akan kehidupan yang sesuai dengan “masa lampau” yang ideal dan suci. Berkali-kali saya katakan dalam forum ini, bahwa masa depan Islam tak bisa lain kecuali Islam liberal, setelah kita menyaksikan sendiri versi modern dari literalisme yang konyol pada Taliban. Kalau orang Islam belum kapok dengan contoh ini, ya kebangetan!
Semoga dengan jatuhnya Kabul, dan kocar-kacirnya Taliban, kocar-kacirlah literalisme Islam yang melahirkan pemahaman keagamaan yang lucu itu. Sejarah bergerak secara progresif, menuju “finalitas” yang makin rasional, makin tercerahkan, makin liberal. Kalau Islam tak mau mengikuti itu, dan berkubang dalam “medievalisme” yang mesum, maka habislah agama ini. Saya masih tetap ingin Islam relevan untuk kehidupan ini, karenanya saya harus menafsir kembali dengan susah payah.
Ichan Loulembah, Puskakom, Jakarta. Pendapat saya, “Islam ibadah” bukan termasuk yang didikusikan Ulil. Yang masuk dalam kategori wacana Ulil adalah “Islam peradaban” dalam pengertian segenap perangkat nilai --yang tidak pernah atau tidak boleh selesai-- yang digunakan secara sadar maupun dibawah sadar oleh penganutnya berdasarkan rekaman emosional, psikologis maupun logis.
Masalahnya adalah “Islam peradaban” itu hanya salah satu peserta kompetisi sosio-kultural yang menghunjam segenap pribadi muslim, dengan segenap keniscayaannya. Di luar itu, ada sejumput nilai yang menggedor setiap detik dengan mesin peradaban modern yang sialnya beroperasi lebih canggih ketimbang Islam. Apakah ini gambaran inferioritas atau kekalahan? Terus terang saya tidak tahu.
AE Priyono, ISAI Jakarta. Dulu, saya biasa menyetel Beethoven No. 5 sambil shalat dengan niat untuk memperoleh kekhusyukan --meskipun akhirnya tetap tidak bisa mendapatkan keduanya secara sekaligus. Kini saya menginginkan suasana yang sangat sunyi untuk mendapatkan dua jenis kenikmatan yang berbeda itu.
Saya tidak pernah mengganggap serius perintah fikih yang melarang musik. Dan di kalangan fundamentalis pun isu ini tetap kontroversial. Toh sebuah jenis Islam yang lain, seperti Rumi, bisa berasyik masyuk dengan musik dan tarian justru untuk mencapai ekstase dengan Tuhan. Atau bukankah nada sengit Ulil itu sekadar skeptisisme terhadap khazanah klasik tertentu yang ditiru secara serampangan oleh kalangan fundamentalis, yang dia sendiri merasa lebih sah memilikinya?
Ulil Abshar Abdalla, JIL Jakarta. Saya mungkin agak berlebihan. Tapi, saya ingin mengatakan bahwa dunia hiburan dan leisure (baca: kenikmatan waktu senggang) menempati ruang yang begitu besar dalam kehidupan modern. Bahkan ruang publik modern dibentuk salah satunya oleh leisure ini. Tapi, Islam tampaknya abai terhadap hal yang satu ini, dan kalau mau masuk ke dalamnya, ia hanya mempunyai piranti klasik yang sudah tidak memadai.
Saya bukan penikmat hiburan yang baik; saya hanyalah seorang yang sangat amatir untuk itu. Tetapi, saya merasakan ada hal yang sehat dalam suatu ruang publik di mana dunia “leisure” bisa ditampung, di mana hiburan bisa dikembangkan dengan wajar.
AE Priyono mengatakan bahwa larangan musik tidak cukup serius di kalangan kaum fundamentalis. Saya justru berpandangan sebaliknya. Talibanisme telah menjadi hantu yang membayangi saya, sebab saya tahu, apa yang dikerjakan Taliban memang betul-betul ada sandarannya dalam salah satu jenis penafsiran atas Islam, jenis penafsiran yang literal; suatu penafsiran yang memusuhi dunia hiburan dengan obsesif.
Hantu itu lebih mengerikan karena pandangan-pandangan yang “medieval” (baca: bersifat abad pertengahan; maksudnya: sudah tak sesuai lagi) semacam itu tidak saja hendak diselenggarakan sebagai “keasyikan” pribadi, tapi mau ditegakkan melalui negara. Negara mau dijadikan aparatus pengawas “kesalehan” dengan memberangus dunia hiburan.
Saya jelas tidak menganjurkan kehidupan yang permisif. Kritik atas dunia hiburan yang kerapkali membius “nalar yang cerah” jelas harus terus dilakukan. Untuk hal ini, umat Islam patut belajar dari studi-studi kebudayaan (dalam pengertian “cultural studies”) yang muncul belakangan ini. Yang menjadi keprihatinan saya adalah soal pengaturan ruang publik yang mau disesuaikan dengan standar kesalehan yang rigid, dengan meminjam negara sebagai aparatus penegaknya.
Luthfi Assyaukanie, JIL Jakarta. Saya agak berbeda pendapat dengan Ulil soal kaffah itu, yang karena itu pemahamannya tentang konsep itu menjadi melebar ke mana-mana, sesuatu yang bisa dihindari kalau istilah itu didudukkan dalam konteks al-Quran yang sebenarnya. Ulil, menurut saya, sudah “terpengaruh” dengan penafsiran awam yang mengartikan “silmi” semata-mata sebagai “Islam.” Karenanya, surah Albaqarah (208) itu dipahami secara literal: silmi=Islam, karena akar kata s-l-m sama dengan -i-s-l-m.
Padahal, kalau kita membuka tafsir-tafsir al-Quran dan membacanya secara kritis, kata “silmi” itu bukan berarti Islam, paling tidak bukan satu-satunya. Bahkan ada sebuah kiraat yang diriwayatkan dari A’masy, kata itu tidak dibaca “silmi” tapi “salami” yang tentu saja memiliki makna berbeda dari pengertian yang selama ini beredar. Perlu diketahui, kiraat ini sahih.
Zamakhsyari, imam tafsir yang menurut saya paling ahli dalam bahasa Arab, dalam tafsir Al-Kassyaf-nya, misalnya mengartikan istilah itu dengan “ketaatan kepada Tuhan.” Pendapatnya ini diperkuat dengan asbabun nuzul ayat tersebut, yang sesungguhnya ditujukan bukan untuk orang-orang Islam, tapi justru untuk Ahlul Kitab yang dalam konteks itu dianggap punya kecenderungan bersikap “sinkretis.”
Dalam konteks “silmi” yang berarti “islam” kita bisa membandingkannya dengan asbabun nuzul ayat tersebut yang jelas-jelas akan memberikan impresi berbeda dari yang selama ini kita pahami dari kaum literalis. Ayat itu diturunkan untuk Abdullah bin Salam, seorang Yahudi Madinah yang konon setelah masuk Islam tetap menjalankan ritual-ritual keagamaan lamanya (ia masih menjalankan ritual sabat dan membaca taurat dalam salat!), sesuatu yang membuat para sahabat “cemburu” dan kemudian protes kepada Nabi. Lalu, turunlah ayat “udkhulu fissilmi kaffah” itu sebagai protes untuk sikap keberagamaan Abdullah yang sinkretis itu.
Jadi, “kaffah” itu saya kira tak ada hubungannya dengan “berislam secara total” seperti selama ini dipahami, tapi ia hanyalah pesan untuk menghindari sinkretisme.
Ulil Abshar-Abdalla, JIL Jakarta. Talibanisme adalah puncak kevulgaran literalisme Islam yang dimulai sejak gerakan wahabisme merebak di tanah Nejd. Peristiwa di Afghanistan ini makin membuat saya yakin bahwa “kesalehan privat” tidak bisa ditegakkan melalui negara. Agama haruslah menjadi kesadaran invidual yang bebas, tanpa diawasi oleh lembaga ekstra-persona yang nyinyir dan cerewet.
Saya makin yakin, dengan kejadian di Afghanistan itu, kehidupan haruslah dipecah menjadi dua. Di satu pihak adalah kehidupan privat atau pribadi, di mana agama memainkan peran yang penting. Dalam kehidupan ini kita mengembangkan apresiasi dan penghayatan yang mendalam dan khusyuk terhadap dimensi-dimensi spiritual dalam kehidupan. Di pihak lain adalah kehidupan publik yang harus diatur sesuai dengan kesepakatan-ksepakatan masyarakat. Agama hanyalah menjadi inspirasi untuk pengaturan itu.
Dalam kehidupan publik, Tuhan menyerahkan semua hal pada voting. “Antum a’lamu bi umuri dunyakum,” kata Nabi; kalian lebih tahu urusan mundan yang anda hadapi setiap hari. “Fa-ma sakata ‘anhusy syari’u fahuwa ‘afwun,” kata Nabi dalam hadis yang lain; apa-apa yang agama diam, maka itu berarti memang bukan urusan agama, ia urusan duniawi yang menjadi kawasan “mubah” (diperbolehkan). Saya memandang bahwa kaidah Islam sangatlah sederhana:
Pertama, kaidah dasar dalam urusan ritual adalah: semua hal yang tidak memperoleh pengesahan dari agama, adalah haram (al ashlu fil ‘ibadati al hurmatu). Orang tidak boleh menciptakan cara tersendiri untuk salat. Salah ya harus seperti diajarkan Nabi itu, “Shallu kama ra-aitumuni ushalli” (salatlah sebagaimana kalian lihat aku salat). Ritual-ritual Islam sudah ditetapkan dengan pasti, tinggal dijalankan saja.
Kedua, kaidah untuk kehidupan mundan dan duniawi: semua hal adalah boleh, kecuali yang jelas-jelas dilarang oleh agama. Catatan saya: kaidah ini masih mengandung kelemahan. Menurut saya, kaidah ini seharusnya berbunyi demikian: sesuatu yang bersifat mundan adalah boleh, kecuali yang atas alasan konsensus publik dilarang.
Dengan pandangan semacam ini, saya sebetulnya ingin mengatakan bahwa “birokratisasi kehidupan” yang sekuler adalah satu jenis pengaturan kehidupan yang paling masuk akal sekarang ini. Dalam pengaturan yang semacam itu, terdapat kemungkinan yang tanpa batas untuk mengoreksi kesalahan dan penyelewengan yang terjadi dalam pengaturan kehidupan publik. Sebab, semua perkara ditentukan melalui proses “duniawi” yang relatif, tidak mempunyai klaim keabsolutan. Karena itu, sikap paling ideal sebagai Muslim sekarang ini adalah sebagai berikut:
Pertama, secara individual menghayati relijiusitas yang mendalam; mengembangkan penghayatan spiritual yang penuh dengan cinta pada Allah. Dengan kata lain, secara individual model yang ideal adalah Rabiah Al Adawiyah, seorang wali perempuan yang mencintai Allah secara tuntas dan tanpa batas.
Kedua, secara sosial, mengembangkan kehidupan publik berdasarkan kesepakatan-kesepakatan umum yang dicapai secara demokratis. Kehidupan publik ia kembangkan berdasarkan inspirasi cinta ketuhanan yang feminin itu, bukan berdasarkan diktum-diktum harafiah agama, apalagi fiqh. Rasio dan nalar yang sehat adalah panduan utama dalam pengelolaan ruang publik ini. Saya tak tahu, siapa model yang baik dalam hal ini dalam sejarah Islam.
Dalam wawasan seperti ini, “ke-kaffah-an” Islam hanya dikembangkan dalam kehidupan pribadi. Dalam sistem sosial, tak ada suatu sistem yang “kaffah”. Sistem sosial yang “kaffah” adalah sistem yang totaliter dan tidak bisa dibatalkan oleh konsensus. Sistem yang tak bisa dibatalkan oleh konsensus dan voting, tidak layak dijadikan sebagai landasan pengelolaan kehidupan ramai. Sistem sosial (sebaiknya atau seharusnya) selalu bersifat provisionaris, alias sementara, bukan “kaffah”, alias sudah final dan abadi.
A. Rumadi, IAIN Jakarta. Soal agama “kaffah,” menurut saya, argumentasi konvensional sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Pemahaman Islam sebagai agama yang “serba meliputi,” menyeluruh dan seterusnya merupakan akal- akalan “misionaris” Islam untuk menyedot “pendukung.” Ke-kaffah-an seolah identik dengan jaminan keselamatan seseorang hanya dengan memeluk agama itu dan cukup dengan mengucapkan “syahadat.”
Di luar itu, saya kadang berpikir apakah orang beragama itu memang harus full time. Tidak bolehkah beragama secara part time. Mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi harus “beragama,” sampai mau ke toilet pun harus “beragama.” Ke-kaffah-an Islam sering kali juga di ukur dari hal-hal seperti ini. Rasanya enak sekali kalau beragama bisa part time.
A. Bakir Ihsan, IAIN Jakarta. Istilah kaffah sebenarnya multitafsir. Kaffah menurut mazhab Taliban tentu berbeda dengan kaffah menurut Ulil. Persoalannya hanya pada otoritas. Ketika Ulil melontarkan persoalan kaffah di forum ini, banyak yang menanggapinya seakan-akan itulah kaffah yang sebenarnya, atau kaffah-nya Ulil salah dan harus diserang karena akan memiliki efek lanjutan. Padahal masing-masing kita memiliki otoritas yang sama untuk menafsirkan kaffah.
Kata kaffah sendiri bukan sebuah istilah final untuk menentukan benar atau salah, sempurna atau tidaknya tingkat keberagamaan seseorang. Manusia ini sekedar penafsir terhadap simbol ketuhanan dan keberagamaan. Dalam proses penafsiran, terkandung relativitas yang tinggi. Yang benar-benar kaffah hanyalah Tuhan. Muhammad sendiri sebagai penyebar Islam tidak kaffah dalam arti sempurna seratus persen.
Kaffah bagi mazhab Taliban adalah meniru sepenuhnya masa Nabi. Mereka berusaha memindahkan masa silam pada masa kini; memelihara jenggot, pakai sorban, perempuan pakai cadar dan sebagainya. Jenggot, sorban, cadar bagi mereka adalah bagian dari keislaman mereka. Sayangnya mereka tidak berperang pakai pedang dan naik onta saat melawan Amerika, seperti pada masa Nabi. Tetapi inilah kekaffahan yang mereka yakini.
Saya setuju dengan Ulil bahwa doktrin keagamaan mazhab Taliban memiliki pijakan yang kuat dalam literatur Islam. Tapi ini bukan persoalan krusial, dan pijakan ini bukan satu-satunya milik mereka. Karena Ulil sendiri, dan mungkin teman-teman yang lain, memiliki alasan yang sama kuatnya untuk mempertahankan pandangannya tentang keberagamaan yang kaffah.
Arsuka, Nirwan Ahmad, Bentara Jakarta. Provokasi Ulil di debat ini ada adalah provokasi seorang realis, seorang intelektual tulen yang melihat dengan dingin kenyataan yang berlangsung. Ajakannya untuk tidak berislam secara kaffah adalah ajakan yang sangat bernilai. Ajakan Ulil itu, seperti dikarikaturkan oleh Bimo Ario Tejo, memang bisa diplintir menjadi dalih bagi oportunisme, bagi kepengecutan dan kemunafikan. Tapi ajakan itu juga bisa dilihat sebagai kesimpulan dari seorang intelektual muslim yang sadar akan batas-batas: sebuah ajakan yang lahir dari sikap tahu diri dan rendah hati.
Ngotot berislam secara kaffah itu secara karikatural mirip dengan ngotot menjadi prajurit TNI secara kaffah. Makhluk angker seperti ini selalu menjadi tentara bukan hanya di barak atau di medan perang, tapi juga menjadi tentara di bis kota, di masjid, di arena joget dangdut, di lapangan pertunjukan wayang, di antrean loket kereta, di pasar-pasar, di mana saja dan kapan saja. Akibatnya adalah jika ia masuk pasar ia cenderung bicara setengah membentak sebagai cara untuk menawar harga kain seragam, jika ia jum’atan orang-orang minggir memberinya jalan ke saf terdepan, jika naik metromini ia tak merasa perlu bayar ongkos dan kondektur segan menagihnya, jika ia kesenggol di arena joget dangdut ia bisa langsung menarik pistol dan mengajak rekan-rekannya menyerbu arena itu.
Sudah tentu, karikatur “kaffah” ini bukanlah hal yang kita kehendaki pada Islam. Mungkin perlu merumuskan pengertian kaffah yang lain, yang lebih tepat untuk keadaan kita saat ini.
Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown

Terimakasih sudah berkunjung di blog Kardian Success Line, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

0 komentar:

Post a Comment