Syaikh Qardhawi:Guru Umat Pada Zamannya
Oleh Cecep Taufikurrohman
Dari sekitar tujuh puluh enam tahun perjalanan hidup Syaikh Qardhawi (sampai tahun 2002), minimal ada dua hal yang menjadi main stream aktivitas hidupnya. Pertama adalah aktivitasnya sebagai seorang intelektual dalam bidang fikih (faqih) dan kedua adalah aktivitasnya yang sangat signifikan dalam shahwah dan harakah Islamiyah. Bagi Qardhawi, ilmu yang diraihnya di Al-Azhar adalah bekalnya dalam menggali khazanah Islam, sedangkan yang didapatkannya di lapangan bersama Ikhwan adalah bekal utamanya dalam menjalani dunia pergeraklan Islam (harakah) dan shahwahIslamiyah.
a. Muqaddimah
Mesir adalah salah satu negara di
kawasan Timur Tengah yang sangat kaya dengan khazanah keislaman. Semenjak Islam
masuk ke sana dan Amr bin ‘Ash menjadi gubernur pertama di bawah Khalifah Umar
Ibn al-Khattab, di negeri ini telah muncul para pemikir muslim dan pembaharu
yang sangat brilian. Pada zaman Islam klasik, kita mengetahui bahwa salah
seorang imam madzhab Islam terbesar, Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau yang
dikenal dengan Imam Syafi’i, hampir separuh usianya beliau habiskan di Mesir.
Pada tataran militer, negeri ini pernah dijadikan markas besar oleh mujâhid besar, Shalahuddin al-Ayyubi yang membebaskan al-Quds dari tangan kaum
Nashrani.
kawasan Timur Tengah yang sangat kaya dengan khazanah keislaman. Semenjak Islam
masuk ke sana dan Amr bin ‘Ash menjadi gubernur pertama di bawah Khalifah Umar
Ibn al-Khattab, di negeri ini telah muncul para pemikir muslim dan pembaharu
yang sangat brilian. Pada zaman Islam klasik, kita mengetahui bahwa salah
seorang imam madzhab Islam terbesar, Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau yang
dikenal dengan Imam Syafi’i, hampir separuh usianya beliau habiskan di Mesir.
Pada tataran militer, negeri ini pernah dijadikan markas besar oleh mujâhid besar, Shalahuddin al-Ayyubi yang membebaskan al-Quds dari tangan kaum
Nashrani.
Pada abad ke-19, kita mendengar
tokoh pembaharu seperti Jamaluddin al-Afghani (meskipun bukan kelahiran Mesir)
(1838-1897 M), yang bersama-sama dengan Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905 M)
menerbitkan majalah al-‘Urwah al-Wutsqâ di Paris. Afghani adalah seorang
pembaharu yang berusaha keras membela dunia Islam dan membebaskan mereka dari
genggaman para penjajah dan terkenal dengan ide pan Islamismenya
(al-Jâmi’ah al-Islâmiyah). Adapun Muhammad Abduh adalah seorang ulama yang
berusaha keras melakukan pembaharuan dan mendialogkan ajaran Islam (terutama
syarî’ah) dengan realitas masyarakat yang dihadapinya. Begitu pula
muridnya, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935 M), yang meneruskan tafsir
al-Mannâr karya Muhammad Abduh dan menerbitkan majalah al-Mannâr.
Kemudian disusul ulama-ulama Al-Azhar lainnya yang tidak mungkin kami sebutkan
satu persatu. Tentu saja rentang waktu antara Imam Syafi’i dengan Jamaluddin
al-Afghani tersebut, di Mesir telah banyak pemikir besar lainnya yang muncul.
tokoh pembaharu seperti Jamaluddin al-Afghani (meskipun bukan kelahiran Mesir)
(1838-1897 M), yang bersama-sama dengan Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905 M)
menerbitkan majalah al-‘Urwah al-Wutsqâ di Paris. Afghani adalah seorang
pembaharu yang berusaha keras membela dunia Islam dan membebaskan mereka dari
genggaman para penjajah dan terkenal dengan ide pan Islamismenya
(al-Jâmi’ah al-Islâmiyah). Adapun Muhammad Abduh adalah seorang ulama yang
berusaha keras melakukan pembaharuan dan mendialogkan ajaran Islam (terutama
syarî’ah) dengan realitas masyarakat yang dihadapinya. Begitu pula
muridnya, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935 M), yang meneruskan tafsir
al-Mannâr karya Muhammad Abduh dan menerbitkan majalah al-Mannâr.
Kemudian disusul ulama-ulama Al-Azhar lainnya yang tidak mungkin kami sebutkan
satu persatu. Tentu saja rentang waktu antara Imam Syafi’i dengan Jamaluddin
al-Afghani tersebut, di Mesir telah banyak pemikir besar lainnya yang muncul.
Pada wacana pemikiran kaum
intelektual muslim Mesir ini, sekitar awal abad ke-14 Hijriyah atau abad ke-19
Masehi, terjadi polemik besar antara kaum pembaharu dan kaum tradisional. Di
satu sisi, kaum pembaharu berusaha keras agar dapat menghadapkan dan membawa
Islam kepada persoalan-persoalan kontemporer yang tidak pernah muncul pada zaman
klasik, sedangkan di sisi lain kaum tradisionalis sama sekali menolak ide
pembaharuan tersebut dan mereka menangkapnya dengan penuh kecurigaan bahkan
mereka menganggap bahwa ide pembaharuan hanyalah merupakan sebuah ide besar
berbau Barat yang akan menghancurkan prinsip-prinsip ajaran Islam, padahal bagi
para pembaharu, upaya tajdid ini adalah sebuah keniscayaan (necessity),
karena tanpanya, Islam tidak akan dapat menyentuh persoalan-persoalan baru. Akan
tetapi, pembaharuan yang dilakukan harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip
pokok Islam yang tidak dapat berubah
(tsawâbit)[1].
Tentu saja arah berlawanan ini menimbulkan polemik besar dan berkepanjangan.
Akan tetapi, akhirnya polemik tersebut mulai menjinak dengan munculnya beberapa
pemikir baru Mesir pada awal abad ke-20 yang di antaranya adalah Syaikh Muhammad
al-Ghazali dan Dr. Yusuf Qardhawi. Syaikh Muhammad al-Ghazali adalah ulama yang
merepresentasikan kaum pembaharu, sedangkan Syaikh Qardhawi adalah reprsentasi
kaum tradisonal. Dengan hadirnya dua orang ulama ini, kubu pembaharu dan
tradisional mulai saling berdialog dan mendekati, sehingga kemunculan dua orang
tokoh tersebut (meminjam istilah Thariq al-Busyra) seperti dua buah lautan yang
bertemu pada sebuah muara (multaqâ al-Bahrain), yaitu lautan para
pembaharu dan lautan kaum tradisional, yang kemudian dua laut itu menjadi satu
arus. Dengan demikian, dari kolaborasi ‘cantik’ antara dua pemikir ini, kita
menemukan seorang pembaharu yang memiliki ruh tradisional dan pembela
prinsip-prinsip Islam (ushûl); dan seorang tradisionalis yang memiliki
jiwa pembaharu yang menggunakan tajdid sebagai jalan untuk mempertahankan
eksistensi dan ushûl Islam.[2]
Dengan demikian, gaya pemikiran Islam seperti ini, akan dapat menjadikan Islam
lebih dapat berdialog dan harmonis dengan zaman, tetapi ia tidak kehilangan
kemurniannya.
intelektual muslim Mesir ini, sekitar awal abad ke-14 Hijriyah atau abad ke-19
Masehi, terjadi polemik besar antara kaum pembaharu dan kaum tradisional. Di
satu sisi, kaum pembaharu berusaha keras agar dapat menghadapkan dan membawa
Islam kepada persoalan-persoalan kontemporer yang tidak pernah muncul pada zaman
klasik, sedangkan di sisi lain kaum tradisionalis sama sekali menolak ide
pembaharuan tersebut dan mereka menangkapnya dengan penuh kecurigaan bahkan
mereka menganggap bahwa ide pembaharuan hanyalah merupakan sebuah ide besar
berbau Barat yang akan menghancurkan prinsip-prinsip ajaran Islam, padahal bagi
para pembaharu, upaya tajdid ini adalah sebuah keniscayaan (necessity),
karena tanpanya, Islam tidak akan dapat menyentuh persoalan-persoalan baru. Akan
tetapi, pembaharuan yang dilakukan harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip
pokok Islam yang tidak dapat berubah
(tsawâbit)[1].
Tentu saja arah berlawanan ini menimbulkan polemik besar dan berkepanjangan.
Akan tetapi, akhirnya polemik tersebut mulai menjinak dengan munculnya beberapa
pemikir baru Mesir pada awal abad ke-20 yang di antaranya adalah Syaikh Muhammad
al-Ghazali dan Dr. Yusuf Qardhawi. Syaikh Muhammad al-Ghazali adalah ulama yang
merepresentasikan kaum pembaharu, sedangkan Syaikh Qardhawi adalah reprsentasi
kaum tradisonal. Dengan hadirnya dua orang ulama ini, kubu pembaharu dan
tradisional mulai saling berdialog dan mendekati, sehingga kemunculan dua orang
tokoh tersebut (meminjam istilah Thariq al-Busyra) seperti dua buah lautan yang
bertemu pada sebuah muara (multaqâ al-Bahrain), yaitu lautan para
pembaharu dan lautan kaum tradisional, yang kemudian dua laut itu menjadi satu
arus. Dengan demikian, dari kolaborasi ‘cantik’ antara dua pemikir ini, kita
menemukan seorang pembaharu yang memiliki ruh tradisional dan pembela
prinsip-prinsip Islam (ushûl); dan seorang tradisionalis yang memiliki
jiwa pembaharu yang menggunakan tajdid sebagai jalan untuk mempertahankan
eksistensi dan ushûl Islam.[2]
Dengan demikian, gaya pemikiran Islam seperti ini, akan dapat menjadikan Islam
lebih dapat berdialog dan harmonis dengan zaman, tetapi ia tidak kehilangan
kemurniannya.
Dua orang ulama ini adalah alumni
Universitas Al-Azhar Mesir. Mereka sering sekali mendialogkan pemikirannya
secara terbuka. Salah satunya adalah ketika Syaikh Muhammad al-Ghazali menulis
sebuah buku yang berisi rekontruksi standar keshahihan hadits berdasarkan makna
(matan) dan tidak hanya mendasarkannya kepada kredibilitas para perawi
(sanad) seperti yang dilakuakn oleh para ulama klasik. Buku tersebut
berjudul: al-Sunnah al-Nabawiyyah baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadîs.
Kemudian Syaikh Qardhawi berusaha mengkritik metodologi Syaikh al-Ghazali ini
dengan metodolgi klasik yang sangat dikuaisainya. Buku tersebut berjudul
Kaifa na ta’âmal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah (Bagaimanakah seharusnya
memperlakukan Sunnah Nabawiyah). Kedua buku tersebut telah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia. Kedua tokoh ini adalah dua orang ulama yang memiliki
kedekatan secara personal dan pernah bersama-sama menjadi penghuni penjara Thûr,
bahkan Qardhawi menulis buku yang secara khusus menceritakan kedekatannya dengan
Syaikh Muhammad al-Ghazali yang berjudul: al-Syaikh al-Ghazâlî Kamâ Araftuhu:
Rihlah Nishf Qarn. Saat ini, setelah Syaikh Muhammad al-Ghazali meninggal
dunia (bulan Maret tahun 1996),[3]
Syaikh Qardhawi terus berjuang dan berkarya untuk kebangkitan umat.
Universitas Al-Azhar Mesir. Mereka sering sekali mendialogkan pemikirannya
secara terbuka. Salah satunya adalah ketika Syaikh Muhammad al-Ghazali menulis
sebuah buku yang berisi rekontruksi standar keshahihan hadits berdasarkan makna
(matan) dan tidak hanya mendasarkannya kepada kredibilitas para perawi
(sanad) seperti yang dilakuakn oleh para ulama klasik. Buku tersebut
berjudul: al-Sunnah al-Nabawiyyah baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadîs.
Kemudian Syaikh Qardhawi berusaha mengkritik metodologi Syaikh al-Ghazali ini
dengan metodolgi klasik yang sangat dikuaisainya. Buku tersebut berjudul
Kaifa na ta’âmal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah (Bagaimanakah seharusnya
memperlakukan Sunnah Nabawiyah). Kedua buku tersebut telah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia. Kedua tokoh ini adalah dua orang ulama yang memiliki
kedekatan secara personal dan pernah bersama-sama menjadi penghuni penjara Thûr,
bahkan Qardhawi menulis buku yang secara khusus menceritakan kedekatannya dengan
Syaikh Muhammad al-Ghazali yang berjudul: al-Syaikh al-Ghazâlî Kamâ Araftuhu:
Rihlah Nishf Qarn. Saat ini, setelah Syaikh Muhammad al-Ghazali meninggal
dunia (bulan Maret tahun 1996),[3]
Syaikh Qardhawi terus berjuang dan berkarya untuk kebangkitan umat.
Tentu saja ruang sempit untuk
pengantar buku ini bukan tempatnya untuk memaparkan perjalanan dan jasa mereka
terhadap Islam. Kami hanya akan menulis sebagian kecil kontribusi yang telah
diberikan Qardhawi, salah seorang ulama yang masih hidup dan berusaha keras
meneruskan cita-cita para pendahulunya tersebut terhadap Islam.
pengantar buku ini bukan tempatnya untuk memaparkan perjalanan dan jasa mereka
terhadap Islam. Kami hanya akan menulis sebagian kecil kontribusi yang telah
diberikan Qardhawi, salah seorang ulama yang masih hidup dan berusaha keras
meneruskan cita-cita para pendahulunya tersebut terhadap Islam.
b. Masa Kecil Syaikh Qardhawi
Syaikh Yusuf Qardhawi (selanjutnya
ditulis: Qardhawi) yang semenjak duduk di tingkat keempat Ibtida’iyah selalu
dijuluki ‘Yâ Allâmah’ atau syaikh oleh para gurunya, beliau
dilahirkan di sebuah kampung kecil yang bernama Shaft Turab. Ia adalah salah
satu perkampungan asri Mesir yang terdapat di Provinsi Gharbiyah, dengan ibu
kotanya Thantha. Dari Kairo, kampung tesebut berjarak sekitar 150 kilo meter
atau untuk menempuhnya membutuhkan waktu sekitar 3-4 jam. Tepatnya ia dilahirkan
pada tanggal 09 September 1926 dari pasangan suami istri yang sangat sederhana
tetapi taat beagama. Ia tidak berkesempatan mengenal ayah kandungnya dengan
baik, karena tepat usianya baru mencapai dua tahun, ayah yang dicintainya telah
dipanggil sang Khâliq, pemilik kehidupan dan kematian.[4]
Setelah ayah kandungnya meninggal dunia, ia diasuh dan dibesarkan oleh ibu
kandung, kakek dan pamannya. Akan tetapi pada saat ia duduk di tahun keempat
Ibtida’iyah Al-Azhar, ibunya pun dipanggil yang maha kuasa. Beruntung, ibu yang
dicintainya masih sempat menyaksikan putra tunggalnya ini hafal seluruh al-Quran
dengan bacaan yang sangat fasih, karena pada usia sembilan tahun sepuluh bulan,
ia telah hafal al-Qu’ran di bawah bimbingan seorang kutâb yang bernama
Syaikh Hamid. Setelah ayah, Ibu dan kakeknya meninggal dunia, ia diasuh dan
dibimbing oleh pamannya. Pendidikan formalnya dimulai pada salah satu lembaga
pendidikan Al-Azhar yang dekat dengan kampungnya, yang hanya menerima calon
siswanya yang sudah hafal al-Quran. Di lembaga pendidikan inilah Qardhawi kecil
mulai bergelut dengan kedalaman khazanah Islam di bawah bimbingan para gurunya.
Selain itu, dalam rentang waktu Ibtida’iyah sampai Tsanawiyah yang
diseleaikannya di Al-Azhar, ia mengalami berbagai peristiwa yang kelak sangat
mempengaruhi jalan hidupnya.
ditulis: Qardhawi) yang semenjak duduk di tingkat keempat Ibtida’iyah selalu
dijuluki ‘Yâ Allâmah’ atau syaikh oleh para gurunya, beliau
dilahirkan di sebuah kampung kecil yang bernama Shaft Turab. Ia adalah salah
satu perkampungan asri Mesir yang terdapat di Provinsi Gharbiyah, dengan ibu
kotanya Thantha. Dari Kairo, kampung tesebut berjarak sekitar 150 kilo meter
atau untuk menempuhnya membutuhkan waktu sekitar 3-4 jam. Tepatnya ia dilahirkan
pada tanggal 09 September 1926 dari pasangan suami istri yang sangat sederhana
tetapi taat beagama. Ia tidak berkesempatan mengenal ayah kandungnya dengan
baik, karena tepat usianya baru mencapai dua tahun, ayah yang dicintainya telah
dipanggil sang Khâliq, pemilik kehidupan dan kematian.[4]
Setelah ayah kandungnya meninggal dunia, ia diasuh dan dibesarkan oleh ibu
kandung, kakek dan pamannya. Akan tetapi pada saat ia duduk di tahun keempat
Ibtida’iyah Al-Azhar, ibunya pun dipanggil yang maha kuasa. Beruntung, ibu yang
dicintainya masih sempat menyaksikan putra tunggalnya ini hafal seluruh al-Quran
dengan bacaan yang sangat fasih, karena pada usia sembilan tahun sepuluh bulan,
ia telah hafal al-Qu’ran di bawah bimbingan seorang kutâb yang bernama
Syaikh Hamid. Setelah ayah, Ibu dan kakeknya meninggal dunia, ia diasuh dan
dibimbing oleh pamannya. Pendidikan formalnya dimulai pada salah satu lembaga
pendidikan Al-Azhar yang dekat dengan kampungnya, yang hanya menerima calon
siswanya yang sudah hafal al-Quran. Di lembaga pendidikan inilah Qardhawi kecil
mulai bergelut dengan kedalaman khazanah Islam di bawah bimbingan para gurunya.
Selain itu, dalam rentang waktu Ibtida’iyah sampai Tsanawiyah yang
diseleaikannya di Al-Azhar, ia mengalami berbagai peristiwa yang kelak sangat
mempengaruhi jalan hidupnya.
Salah satu peristiwa istimewa yang
dialaminya di tingkat Ibtida’iyah adalah pada saat pertama kali ia mendengarkan
ceramah Ustdaz al-Bana. Ketika mendengarkan ceramahnya, intuisi Qardhawi kecil
mulai dapat merasakan kehadiran seorang laki-laki ‘alim yang telah
menggadaikan seluruh kehidupannya hanya untuk kepentingan Islam dan umatnya.
Saat itu, Qardhawi kecil yang pernah bercita-cita untuk menjadi Syaikh Al-Azhar,
dapat menangkap seluruh isi ceramah yang disampaikan Syaikh al-Bana tanpa
terlewat satu bagian pun. Ia pun mulai memiliki kesadaran dan pemahaman akan
pentingnya dakwah yang dilakukan secara berjama’ah; maka untuk upaya inilah ia
mulai bergabung bersama Ikhwan al-Muslimin.
dialaminya di tingkat Ibtida’iyah adalah pada saat pertama kali ia mendengarkan
ceramah Ustdaz al-Bana. Ketika mendengarkan ceramahnya, intuisi Qardhawi kecil
mulai dapat merasakan kehadiran seorang laki-laki ‘alim yang telah
menggadaikan seluruh kehidupannya hanya untuk kepentingan Islam dan umatnya.
Saat itu, Qardhawi kecil yang pernah bercita-cita untuk menjadi Syaikh Al-Azhar,
dapat menangkap seluruh isi ceramah yang disampaikan Syaikh al-Bana tanpa
terlewat satu bagian pun. Ia pun mulai memiliki kesadaran dan pemahaman akan
pentingnya dakwah yang dilakukan secara berjama’ah; maka untuk upaya inilah ia
mulai bergabung bersama Ikhwan al-Muslimin.
Pada masa kecilnya, di dalam jiwa
Qardhawi terdapat dua orang ulama yang paling banyak memberikan warna dalam
hidupnya, yaitu Syaikh Al-Battah (salah seorang ulama alumni Al-Azhar di
kampungnya) dan Ustadz Hasan al-Bana. Bagi Qardhawi, Syaikh al-Battah adalah
orang yang pertama kali mengenalkannya kepada dunia fikih, terutama madzhab
Maliki, sekaligus membawanya ke Al-Azhar. Sedangkan Syaikh al-Bana adalah orang
yang telah mengajarkannya cara hidup berjamaah, terutama dalam melaksanakan
tugas-tugas berdakwah. Mengenai pengaruh al-Bana dalam dunia pemikiran dan
spiritualnya, beliau pernah mengatakan: “Di antara orang-orang yang paling
banyak memberikan pengaruh besar dalam dunia pemikiran dan spiritual kami adalah
Syaikh al-Syâhid al-Bana.”[5]
Qardhawi terdapat dua orang ulama yang paling banyak memberikan warna dalam
hidupnya, yaitu Syaikh Al-Battah (salah seorang ulama alumni Al-Azhar di
kampungnya) dan Ustadz Hasan al-Bana. Bagi Qardhawi, Syaikh al-Battah adalah
orang yang pertama kali mengenalkannya kepada dunia fikih, terutama madzhab
Maliki, sekaligus membawanya ke Al-Azhar. Sedangkan Syaikh al-Bana adalah orang
yang telah mengajarkannya cara hidup berjamaah, terutama dalam melaksanakan
tugas-tugas berdakwah. Mengenai pengaruh al-Bana dalam dunia pemikiran dan
spiritualnya, beliau pernah mengatakan: “Di antara orang-orang yang paling
banyak memberikan pengaruh besar dalam dunia pemikiran dan spiritual kami adalah
Syaikh al-Syâhid al-Bana.”[5]
c. Proyek dan Kontribusi Qardhawi
Dari sekitar tujuh puluh enam tahun
perjalanan hidup Syaikh Qardhawi (sampai tahun 2002), minimal ada dua hal yang
menjadi main stream aktivitas hidupnya. Pertama adalah aktivitasnya
sebagai seorang intelektual dalam bidang fikih (faqih) dan kedua adalah
aktivitasnya yang sangat signifikan dalam shahwah dan harakah Islamiyah. Bagi
Qardhawi, ilmu yang diraihnya di Al-Azhar adalah bekalnya dalam menggali
khazanah Islam, sedangkan yang didapatkannya di lapangan bersama Ikhwan adalah
bekal utamanya dalam menjalani dunia pergeraklan Islam (harakah) dan
shahwahIslamiyah.
perjalanan hidup Syaikh Qardhawi (sampai tahun 2002), minimal ada dua hal yang
menjadi main stream aktivitas hidupnya. Pertama adalah aktivitasnya
sebagai seorang intelektual dalam bidang fikih (faqih) dan kedua adalah
aktivitasnya yang sangat signifikan dalam shahwah dan harakah Islamiyah. Bagi
Qardhawi, ilmu yang diraihnya di Al-Azhar adalah bekalnya dalam menggali
khazanah Islam, sedangkan yang didapatkannya di lapangan bersama Ikhwan adalah
bekal utamanya dalam menjalani dunia pergeraklan Islam (harakah) dan
shahwahIslamiyah.
Kita akan mencoba melihat dua proyek
besar yang terus menerus digarap oleh Qardhawi dalam rangka mengabdikan diri
untuk kepentingan umat.
besar yang terus menerus digarap oleh Qardhawi dalam rangka mengabdikan diri
untuk kepentingan umat.
a. Sebagai Seorang Faqih
Seperti telah disebutkan di atas,
bahwa Mesir adalah salah satu negara di kawasan Timur Tengah yang sangat kaya
dengan khazanah intelektual Islam. Di kawasan yang pernah disinggahi beberapa
orang nabi ini, hampir semua aliran pemikiran dan madzhab keagamaan dapat kita
temukan, baik madzhab fikih, kalam maupun tasawuf. Dalam dunia fikih, di negeri
ini hampir seluruh madzhab besar (terutama empat madzhab Sunni), tetap hidup dan
berkembang. Tidak heran jika di sana ada beberapa daerah yang dikenal sebagai
kawasan madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah ataupun Hanbaliyah.[6]
Walaupun demikian, madzhab Imam Syafi’i adalah madzhab yang dianut oleh
mayoritas masyarakat Mesir, terutama di perkampungan. Secara historis, hal
tersebut disebabkan karena Imam Syafi’i pernah tinggal lama di Mesir (sampai
meninggal dunia) dan di negeri ini pula beliau melahirkan qaul jadid,
yaitu pendapat-pendapat yang sangat berbeda dengan yang pernah difatwakannya
semasa di Irak (qaul qadîm).
bahwa Mesir adalah salah satu negara di kawasan Timur Tengah yang sangat kaya
dengan khazanah intelektual Islam. Di kawasan yang pernah disinggahi beberapa
orang nabi ini, hampir semua aliran pemikiran dan madzhab keagamaan dapat kita
temukan, baik madzhab fikih, kalam maupun tasawuf. Dalam dunia fikih, di negeri
ini hampir seluruh madzhab besar (terutama empat madzhab Sunni), tetap hidup dan
berkembang. Tidak heran jika di sana ada beberapa daerah yang dikenal sebagai
kawasan madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah ataupun Hanbaliyah.[6]
Walaupun demikian, madzhab Imam Syafi’i adalah madzhab yang dianut oleh
mayoritas masyarakat Mesir, terutama di perkampungan. Secara historis, hal
tersebut disebabkan karena Imam Syafi’i pernah tinggal lama di Mesir (sampai
meninggal dunia) dan di negeri ini pula beliau melahirkan qaul jadid,
yaitu pendapat-pendapat yang sangat berbeda dengan yang pernah difatwakannya
semasa di Irak (qaul qadîm).
Dalam dunia tasawuf, sampai saat ini
di Mesir masih tumbuh subur berpuluh-puluh tarikat sufi yang di antaranya adalah
Ahmadiyah (bukan Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad), Naqsyabandiyah, Syadziliyah,
Rifa’iyah, Burhamiyah, ditambah puluhan tarikat lainnya yang merupakan cabang
dari lima tarikat besar tersebut. Tentu saja tumbuh subur dan terjaganya
khazanah Islam di Mesir ini tidak dapat dilepaskan dari peranan Al-Azhar yang
merupakan pemilik otoritas keagamaan bagi seluruh masyarakat Mesir[7]
dan selalu membela ajaran Islam di garis paling depan.
di Mesir masih tumbuh subur berpuluh-puluh tarikat sufi yang di antaranya adalah
Ahmadiyah (bukan Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad), Naqsyabandiyah, Syadziliyah,
Rifa’iyah, Burhamiyah, ditambah puluhan tarikat lainnya yang merupakan cabang
dari lima tarikat besar tersebut. Tentu saja tumbuh subur dan terjaganya
khazanah Islam di Mesir ini tidak dapat dilepaskan dari peranan Al-Azhar yang
merupakan pemilik otoritas keagamaan bagi seluruh masyarakat Mesir[7]
dan selalu membela ajaran Islam di garis paling depan.
Di kampung halaman tempat lahir dan
dibesarkannya Qardhawi sendiri, terdapat beberapa madzhab fikih dan
aliran-aliran tarikat yang dianut masyarakat secara turun temurun. Tradisi
ketaatan mereka terhadap madzhab tertentu secara ekstrim, telah menyebabkan
mereka hidup statis dan monoton yang sering sekali berubah menjadi sikap fanatik
yang tidak dapat dibenarkan oleh Islam, sehingga dalam beribadah, mereka tidak
lagi mengikuti al-Quran dan Sunnah atau qaul yang argumentatif dan dapat
dipertangungjawabakan. Hal tersebut disebabkan karena kepatuhan mereka adalah
semata-mata merupakan kepatuhan terhadap indifidu dan bukan pada kekuatan
hujjah yang digunakan.
dibesarkannya Qardhawi sendiri, terdapat beberapa madzhab fikih dan
aliran-aliran tarikat yang dianut masyarakat secara turun temurun. Tradisi
ketaatan mereka terhadap madzhab tertentu secara ekstrim, telah menyebabkan
mereka hidup statis dan monoton yang sering sekali berubah menjadi sikap fanatik
yang tidak dapat dibenarkan oleh Islam, sehingga dalam beribadah, mereka tidak
lagi mengikuti al-Quran dan Sunnah atau qaul yang argumentatif dan dapat
dipertangungjawabakan. Hal tersebut disebabkan karena kepatuhan mereka adalah
semata-mata merupakan kepatuhan terhadap indifidu dan bukan pada kekuatan
hujjah yang digunakan.
Kondisi inilah yang membesarkan
Qardhawi. Akan tetapi ia masih sangat beruntung, karena meskipun hidup di
tengah-tengah masyarakat yang madzhab centris, ia masih dapat
‘tercerahkan’ dan memiliki arus berbeda dengan masyarakat di sekitarnya. Tentu
saja sikap Qardhawi ini tidak dapat dilepaskan dari peranan dan bantuan para
gurunya. Semenjak duduk di tingkat Tsanawiyah, Qardhawi telah banyak belajar
agar dapat hidup berdampingan dengan mereka yang memiliki pandangan berbeda.
Pada tingkat ini pulalah ia mulai belajar untuk mengikuti hujjah dan
bukan mengikuti figur, karena ia mengetahui (sesuai perkataan Imam Malik), bahwa
semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kebenaran, meskipun
pada perjalanannya, secara tidak disengaja ia melakukan kesalahan. Semua orang
(meskipun seorang ulama besar atau imam madzhab), pendapatnya dapat diterima
ataupun ditolak, kecuali Rasulullah saw. Oleh sebab itu, semenjak duduk di
tingkat Ibtidaiyah, jika ia mendapatkan gurunya tidak memiliki argumen yang
jelas dari al-Quran dan sunnah, ia tidak segan-segan mengkritik dan membantah
pendapat gurunya. Melihat sikap kritis Qardhawi kecil ini, ada gurunya yang
sangat bangga tetapi ada pula yang merasa ‘jengkel’, sehingga ia pernah diusir
dari kelas karenanya.[8]
Qardhawi. Akan tetapi ia masih sangat beruntung, karena meskipun hidup di
tengah-tengah masyarakat yang madzhab centris, ia masih dapat
‘tercerahkan’ dan memiliki arus berbeda dengan masyarakat di sekitarnya. Tentu
saja sikap Qardhawi ini tidak dapat dilepaskan dari peranan dan bantuan para
gurunya. Semenjak duduk di tingkat Tsanawiyah, Qardhawi telah banyak belajar
agar dapat hidup berdampingan dengan mereka yang memiliki pandangan berbeda.
Pada tingkat ini pulalah ia mulai belajar untuk mengikuti hujjah dan
bukan mengikuti figur, karena ia mengetahui (sesuai perkataan Imam Malik), bahwa
semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kebenaran, meskipun
pada perjalanannya, secara tidak disengaja ia melakukan kesalahan. Semua orang
(meskipun seorang ulama besar atau imam madzhab), pendapatnya dapat diterima
ataupun ditolak, kecuali Rasulullah saw. Oleh sebab itu, semenjak duduk di
tingkat Ibtidaiyah, jika ia mendapatkan gurunya tidak memiliki argumen yang
jelas dari al-Quran dan sunnah, ia tidak segan-segan mengkritik dan membantah
pendapat gurunya. Melihat sikap kritis Qardhawi kecil ini, ada gurunya yang
sangat bangga tetapi ada pula yang merasa ‘jengkel’, sehingga ia pernah diusir
dari kelas karenanya.[8]
Sikap seperti ini, semenjak dini
telah dibuktikan oleh Qardhawi di tengah-tengah masyarakat, yaitu pada saat ia
diminta untuk mengajar ilmu-ilmu agama di sebuah masjid jami’ kampungnya. Saat
itu, ia mengajarkan ilmu fikih tetapi yang diajarkannya bukanlah qaul-qaul madzhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas penduduk. Ia mengajarkan fikih
langsung dari sumber utamanya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah shahihah ditambah
dengan fatwa para sahabat. Ia sendiri mengakui bahwa metode pengajaran yang
diterapkannya ini diambilnya dari metode yang digunakan oleh Sayyid Sabiq dalam
Fiqh Sunnahnya.[9]
telah dibuktikan oleh Qardhawi di tengah-tengah masyarakat, yaitu pada saat ia
diminta untuk mengajar ilmu-ilmu agama di sebuah masjid jami’ kampungnya. Saat
itu, ia mengajarkan ilmu fikih tetapi yang diajarkannya bukanlah qaul-qaul madzhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas penduduk. Ia mengajarkan fikih
langsung dari sumber utamanya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah shahihah ditambah
dengan fatwa para sahabat. Ia sendiri mengakui bahwa metode pengajaran yang
diterapkannya ini diambilnya dari metode yang digunakan oleh Sayyid Sabiq dalam
Fiqh Sunnahnya.[9]
Tentu saja upaya-upaya Qardhawi
tersebut mendapatkan penentangan yang sangat kuat dari masyarakat yang selama
ini hanya hidup dalam Syafi’iyah cyrcle. Resistensi masyarakat dan para
ulama tua di kampungnya ini mencapai puncaknya dengan sebuah ‘pengadilan’ yang
mereka adakan secara khusus untuk meminta pertanggungjawaban Qardhawi.
‘Pengadilan’ tersebut akhirnya berubah bentuk menjadi sebuah forum polemik seru
antara Qardhawi muda dengan para ulama madzhab di kampungnya. Pada perdebatan
tersebut, ia berhasil meyakinkan para ulama dan masyarakatnya, bahwa ia bukanlah
orang yang membenci madzhab, bahkan ia adalah salah seorang pengagum para imam
madzhab dengan kelebihan dan kekurangan mereka masing-masing.[10]
Ia menganjurkan seandainya kita akan mengambil sebuah qaul dari madzhab
tertentu, maka ia harus diambil langsung dari qaul pendirinya yang
ditulis dalam buku induknya[11]
(seperti al-Um bagi madzhab Syafi’i), karena jika suatu madzhab semakin
dekat kepada sumber-sumber utamanya, maka pengikutnya akan semakin toleran,
tetapi jika mereka semakin jauh dari sumber aslinya, justru inilah yang selalu
menimbulkan fanatisme buta, meskipun mereka mengetahui bahwa pendapat tersebut
tidak memiliki hujjah yang kuat.[12]
Selain itu, sikap toleran yang dimilikinya didapatkan pula dari Ikhwan al-
Muslimin, sebuah pergerakan Islam yang membina umat dari berbagai segmen,
sehingga ia banyak belajar berbaur dengan mereka yang memiliki faham berbeda
memiliki latar belakang pendidikan berbeda.[13]
tersebut mendapatkan penentangan yang sangat kuat dari masyarakat yang selama
ini hanya hidup dalam Syafi’iyah cyrcle. Resistensi masyarakat dan para
ulama tua di kampungnya ini mencapai puncaknya dengan sebuah ‘pengadilan’ yang
mereka adakan secara khusus untuk meminta pertanggungjawaban Qardhawi.
‘Pengadilan’ tersebut akhirnya berubah bentuk menjadi sebuah forum polemik seru
antara Qardhawi muda dengan para ulama madzhab di kampungnya. Pada perdebatan
tersebut, ia berhasil meyakinkan para ulama dan masyarakatnya, bahwa ia bukanlah
orang yang membenci madzhab, bahkan ia adalah salah seorang pengagum para imam
madzhab dengan kelebihan dan kekurangan mereka masing-masing.[10]
Ia menganjurkan seandainya kita akan mengambil sebuah qaul dari madzhab
tertentu, maka ia harus diambil langsung dari qaul pendirinya yang
ditulis dalam buku induknya[11]
(seperti al-Um bagi madzhab Syafi’i), karena jika suatu madzhab semakin
dekat kepada sumber-sumber utamanya, maka pengikutnya akan semakin toleran,
tetapi jika mereka semakin jauh dari sumber aslinya, justru inilah yang selalu
menimbulkan fanatisme buta, meskipun mereka mengetahui bahwa pendapat tersebut
tidak memiliki hujjah yang kuat.[12]
Selain itu, sikap toleran yang dimilikinya didapatkan pula dari Ikhwan al-
Muslimin, sebuah pergerakan Islam yang membina umat dari berbagai segmen,
sehingga ia banyak belajar berbaur dengan mereka yang memiliki faham berbeda
memiliki latar belakang pendidikan berbeda.[13]
Sikapnya dalam memperlakukan fikih
tersebut berlanjut sampai masa tua. Oleh sebab itu, tidak heran jika pada saat
ia mulai mencapai kematangan dalam dunia fikih, ia memilih metode fikihnya
dengan semangat moderasi (wasathiyah), toleransi (tasâmuh), lintas
madzhab dan selalu menghendaki kemudahan bagi umat (taisîr), serta
mengakses penggalian hukum secara langsung dari sumbernya yang asli, yaitu
al-Quran dan sunnah shahihah. Dengan metode inilah Qardhawi menjelajahi dunia
fikih, dari tema-tema yang paling kecil seperti masalah lalat yang hingap pada
air, sampai masalah yang paling besar seperti ‘Bagaimanakah Islam menata sebuah
negara’?, atau dari tema yang paling klasik seperti masalah thahârah,
sampai yang paling kontemporer seperti masalah demokrasi, HAM, peranan wanita
dalam masyarakat dan pluralisme (ta’addudiyah).[14]
tersebut berlanjut sampai masa tua. Oleh sebab itu, tidak heran jika pada saat
ia mulai mencapai kematangan dalam dunia fikih, ia memilih metode fikihnya
dengan semangat moderasi (wasathiyah), toleransi (tasâmuh), lintas
madzhab dan selalu menghendaki kemudahan bagi umat (taisîr), serta
mengakses penggalian hukum secara langsung dari sumbernya yang asli, yaitu
al-Quran dan sunnah shahihah. Dengan metode inilah Qardhawi menjelajahi dunia
fikih, dari tema-tema yang paling kecil seperti masalah lalat yang hingap pada
air, sampai masalah yang paling besar seperti ‘Bagaimanakah Islam menata sebuah
negara’?, atau dari tema yang paling klasik seperti masalah thahârah,
sampai yang paling kontemporer seperti masalah demokrasi, HAM, peranan wanita
dalam masyarakat dan pluralisme (ta’addudiyah).[14]
Di dalam ijtihad fikihnya, Qardhawi
telah berhasil membuat sebuah formulasi baru dalam memperlakukan fikih, terutama
ketika ia berhadapan dengan persoalan-persoalan kontemporer. Di antara formula
yang dibangunnya adalah mengenai perlunya dibangun sebuah fikih baru (fiqh
jadîd) yang akan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan baru umat.
Walaupun demikian, yang dimaksudnya dengan ‘fikih’, tidak hanya terbatas
pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum-hukum juz’i yang
diambil dari dalil-dalil terperinci (tafshîlî) seperti
persoalan-persoalan thaharah, shalat, zakat dan lain sebagainya, bukan pula
hanya merupakan sebuah sistem ilmu dalam Islam. Lebih dari itu, seraya mengutip
al-Ghazali, yang dimaksudnya dengan kata ‘fikih’ adalah merupakan sebuah
pemahaman yang komprehensif terhadap Islam, yaitu al-Fiqh (fikih) sebagai
al-Fahm (pemahaman).[15]Adapun fikih baru yang
berusaha dibangunnya antara lain adalah sebuah fikih terdiri dari:
telah berhasil membuat sebuah formulasi baru dalam memperlakukan fikih, terutama
ketika ia berhadapan dengan persoalan-persoalan kontemporer. Di antara formula
yang dibangunnya adalah mengenai perlunya dibangun sebuah fikih baru (fiqh
jadîd) yang akan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan baru umat.
Walaupun demikian, yang dimaksudnya dengan ‘fikih’, tidak hanya terbatas
pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum-hukum juz’i yang
diambil dari dalil-dalil terperinci (tafshîlî) seperti
persoalan-persoalan thaharah, shalat, zakat dan lain sebagainya, bukan pula
hanya merupakan sebuah sistem ilmu dalam Islam. Lebih dari itu, seraya mengutip
al-Ghazali, yang dimaksudnya dengan kata ‘fikih’ adalah merupakan sebuah
pemahaman yang komprehensif terhadap Islam, yaitu al-Fiqh (fikih) sebagai
al-Fahm (pemahaman).[15]Adapun fikih baru yang
berusaha dibangunnya antara lain adalah sebuah fikih terdiri dari:
1. Keseimbangan (fiqh al-Muwâzanah). Yang dimaksudnya dengan fikih keseimbangan (muwâzanah) adalah sebuah
metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya
pertentangan dilematis antara maslahat dan mafsadat atau antara
kebaikan dan keburukan, karena menurutnya, di zaman kita sekarang ini sudah
sangat sulit mencari sesuatu yang halal seratus persen atau yang haram seratus
persen.[16]
Menurutnya, dengan menggunakan sistem fikih seperti ini, kita akan dapat
memahami: Pada kondisi seperti apakah sebuah kemudaratan kecil boleh dilakuakan
untuk mendapatkan kemaslahan yang lebih besar, atau kerusakan temporer yang
boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan
yang besar pun dapat dipertahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan
kerusakan yang lebih besar.
metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya
pertentangan dilematis antara maslahat dan mafsadat atau antara
kebaikan dan keburukan, karena menurutnya, di zaman kita sekarang ini sudah
sangat sulit mencari sesuatu yang halal seratus persen atau yang haram seratus
persen.[16]
Menurutnya, dengan menggunakan sistem fikih seperti ini, kita akan dapat
memahami: Pada kondisi seperti apakah sebuah kemudaratan kecil boleh dilakuakan
untuk mendapatkan kemaslahan yang lebih besar, atau kerusakan temporer yang
boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan
yang besar pun dapat dipertahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan
kerusakan yang lebih besar.
2. Fikih realitas (Fiqh Wâqi’î).
Yang dimaksudkannya dengan fikih wâqi’î adalah sebuah metode yang
digunakan untuk memahami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan
kita, sehingga kita dapat menerapkan hukum sesuai dengan tuntutan zaman.[17]
Yang dimaksudkannya dengan fikih wâqi’î adalah sebuah metode yang
digunakan untuk memahami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan
kita, sehingga kita dapat menerapkan hukum sesuai dengan tuntutan zaman.[17]
3. Fikih prioritas (Fiqh
al-Aulawiyât). Yang dimaksudnya dengan fikih prioritas adalah sebuah metode
untuk menyusun sebuah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang
seharusnya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagimana
mendahulukan ushûl dari furû’, mendahulukan ikatan Islam dari
ikatan yang lainnya, ilmu pengethuan sebelum beramal, kualitas dari kuantitas,
agama dari jiwa serta mendahulukan tarbiyah sebelum berjihad.
al-Aulawiyât). Yang dimaksudnya dengan fikih prioritas adalah sebuah metode
untuk menyusun sebuah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang
seharusnya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagimana
mendahulukan ushûl dari furû’, mendahulukan ikatan Islam dari
ikatan yang lainnya, ilmu pengethuan sebelum beramal, kualitas dari kuantitas,
agama dari jiwa serta mendahulukan tarbiyah sebelum berjihad.
4. Fiqh al-Maqâshid al-Syarî’ah, yaitu sebuah fikih yang dibangun atas dasar tujuan
ditetapkannya sebuh hukum. Pada teknisnya, metode ini ditujukan bagaimana
memahami nash-nash syar’i yang juz’î dalam konteks maqâshid
al-Syarî’ah dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama ditetapkannya
hukum tersebut, yaitu melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia
maupun akhirat.[18]
Ia mengutip Ibn Qayyim yang mengatakan, bahwa prisip utama yang menjadi dasar
ditetapkannya syari’ah adalah kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh umat
manusia. Oleh karena itu, maka seluruh kandungan syari’ah selalu berisi
keadilan, kasih sayang Tuhan dan hikmah-Nya yang mendalam. Dengan demikian,
segala sesuatu yang di dalamnya mengandung kelaliman, kekejian, kerusakan dan
ketidakbergunaan, maka pasti ia bukanlah syari’ah.[19]
ditetapkannya sebuh hukum. Pada teknisnya, metode ini ditujukan bagaimana
memahami nash-nash syar’i yang juz’î dalam konteks maqâshid
al-Syarî’ah dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama ditetapkannya
hukum tersebut, yaitu melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia
maupun akhirat.[18]
Ia mengutip Ibn Qayyim yang mengatakan, bahwa prisip utama yang menjadi dasar
ditetapkannya syari’ah adalah kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh umat
manusia. Oleh karena itu, maka seluruh kandungan syari’ah selalu berisi
keadilan, kasih sayang Tuhan dan hikmah-Nya yang mendalam. Dengan demikian,
segala sesuatu yang di dalamnya mengandung kelaliman, kekejian, kerusakan dan
ketidakbergunaan, maka pasti ia bukanlah syari’ah.[19]
5. Fikih perubahan (Fiqh al-Tagyîr). Ia adalah sebuah metode untuk melakukan perubahan terhadap tatanan
masyarakat yang tidak Islami dan mendorong masyarakat untuk melakuakn perubahan
tersebut.
masyarakat yang tidak Islami dan mendorong masyarakat untuk melakuakn perubahan
tersebut.
Selain itu, kontribusi lain yang
diberikan Qardhawi dalam bidang fikih adalah bagaimana mencairkan kejumudan umat
Islam dalam menghadapi zaman. Menurutnya, salah satu penyebab kejumudan tersebut
adalah berhentinya kreativitas umat dalam berijtihad yang merupakan dapur utama
kemajuan mereka. Dari masa ke masa, persoalan umat selau berkembang, terutama
setelah terjadinya inovasi-inovasi baru dalam bidang sains dan teknologi,
sementara seperti kita fahami bersama, jumlah ayat al-Quran dan hadits nabi,
sampai kiamat mustahil akan bertambah. Oleh sebab itu, tidak ada cara lain untuk
menjawab persoalan-persoalan tersebut kecuali melalui jalan ijtihad yang
didasarkan pada prinsip-prinsip utama ajaran Islam.[20]
diberikan Qardhawi dalam bidang fikih adalah bagaimana mencairkan kejumudan umat
Islam dalam menghadapi zaman. Menurutnya, salah satu penyebab kejumudan tersebut
adalah berhentinya kreativitas umat dalam berijtihad yang merupakan dapur utama
kemajuan mereka. Dari masa ke masa, persoalan umat selau berkembang, terutama
setelah terjadinya inovasi-inovasi baru dalam bidang sains dan teknologi,
sementara seperti kita fahami bersama, jumlah ayat al-Quran dan hadits nabi,
sampai kiamat mustahil akan bertambah. Oleh sebab itu, tidak ada cara lain untuk
menjawab persoalan-persoalan tersebut kecuali melalui jalan ijtihad yang
didasarkan pada prinsip-prinsip utama ajaran Islam.[20]
Menurutnya, melakukan ijtihad adalah
merupakan sebuah kewajiban agama kolektif (fardlu kifâyah), artinya pada
setiap zaman harus ada seseorang yang mampu dan mau melakukannya, bahkan bagi
mereka yang sudah mencapai kemampuan untuk melakukanya, ijtihad adalah merupakan
sebuah kewjiban indifidual
(fardhu ‘ain).[21]Meskipun demikian,
menurut Qardhawi, dalam melakukan ijtihad kontemporer, terdapat beberapa kode
etik ijtihad yang harus menjadi acuan utama para mujtahid, baik yang berhubungan
dengan para mujtahid (sebagai subjek) maupun yang berhubungan dengan
tema persoalan (objek). Kode etik yang berkenaan dengan para mujtahid antara
lain:
merupakan sebuah kewajiban agama kolektif (fardlu kifâyah), artinya pada
setiap zaman harus ada seseorang yang mampu dan mau melakukannya, bahkan bagi
mereka yang sudah mencapai kemampuan untuk melakukanya, ijtihad adalah merupakan
sebuah kewjiban indifidual
(fardhu ‘ain).[21]Meskipun demikian,
menurut Qardhawi, dalam melakukan ijtihad kontemporer, terdapat beberapa kode
etik ijtihad yang harus menjadi acuan utama para mujtahid, baik yang berhubungan
dengan para mujtahid (sebagai subjek) maupun yang berhubungan dengan
tema persoalan (objek). Kode etik yang berkenaan dengan para mujtahid antara
lain:
Dalam melakukan ijtihad, hendaknya
seseorang telah memiliki perangkat-perangkat utama yang diperlukan dalam
berijtihad. Perangkat-perangkat tersebut antara lain: harus memahami bahasa
Arab, memiliki pengetahuan yang memadai mengenai al-Quran dan sunnah, ushul
fikih serta memiliki keahlian dalam beristidlal. Syarat lain yang tidak kalah
penting adalah agar seorang mujtahid benar-benar memahami kondisi zamannya,
sehingga ia dapat menetapkan sebuah hukum yang sesuai dengan tuntutan
zamannya. Dengan demikian, maka seorang mujtahid tidak akan menjadi masyarakat
elit yang berada di menara gading, dan keputusan hukum yang diambilnya jauh
dari realitas umat, dengan istilah lain mujtahid fî wâdin dan realitas
umat fî wâdin âkhar. Artinya, dalam menentukan hukum, ia tidak akan
memandang sebuah kasus hanya sebagai kasus yang berdiri sendiri tanpa melihat
latar belakang dan faktor-faktor penyebabnya. Ia mencontohkan hal ini dengan
ijtihad Ibn Taimiyah. Pada saat Ibn Taimiyah bersama beberapa orang muridnya
melewati barak tentara Tatar, beliau mendapatkan mereka sedang pesta mabuk.
Tentu saja para murid Ibn Taimiyah tidak dapat menerima kenyataan ini. Akan
tetapi kepada para muridnya Ibn Taimiyah berkata: “Biarkan saja mereka
tenggelam dalam mabuk dan khamar. Allah telah mengharamkannya karena ia dapat
menghalangi seseorang dari dzikir dan shalat, tetapi saat ini kita lihat
khamar telah menghalangi mereka dari melakukan pembunuhan dan peperangan”.[22]
Dalam melakukan ijtihad, hendaklah
seorang mujtahid selalu independen dan tidak berada di bawah tekanan pihak
manapun.
Memang kode etik ijtihad tersebut
sangat ideal dan menjadi kriteria untama untuk seorang mujtahid muthlak.
Akan tetapi pada prakteknya, semua orang dapat melakuakn ijtihad dalam bidang
tertentu yang menjadi spesialisasinya atau yang disebut dengan al-Mujtahid
al-Juz’î, yaitu seseorang yang hanya berijtihad pada beberapa persoalan yang
menjadi spesialisasinya saja.
sangat ideal dan menjadi kriteria untama untuk seorang mujtahid muthlak.
Akan tetapi pada prakteknya, semua orang dapat melakuakn ijtihad dalam bidang
tertentu yang menjadi spesialisasinya atau yang disebut dengan al-Mujtahid
al-Juz’î, yaitu seseorang yang hanya berijtihad pada beberapa persoalan yang
menjadi spesialisasinya saja.
Adapun kode etik yang berhubungan
dengan objek ijtihad adalah sebagai berikut:
dengan objek ijtihad adalah sebagai berikut:
Hendaknya ijtihad yang dilakukan
hanya pada wilayah-wilayah yang dzannî, baik dzannî dilâlah
maupun dzannî al-Tsubît. Dengan demikian kita tidak diperkenankan untuk
berijtihad pada persoalan-persoalan yang qathî, karena persoalan yang
didasarkan pada dalil qath’i, bukan merupakan wilayah ijtihad.
Ijtihad dapat dilakukan baik dalam
tema-tema yang benar-benar baru (ijtihâd insyâ’î) maupun dalam memilih
pendapat yang argumennya paling kuat, paling sesuai dengan Maqâshid
al-Syarî’ah dan paling maslahat bagi umat.[23]
b. Dalam Dunia Dakwah (Harakah Dan
Shahwah Islamiyah)
Shahwah Islamiyah)
Selain sebagai seorang penulis dan
pemikir produktif, Qardhawi aktif pula dalam dunia dakwah (harakah dan shahwah
Islamiyah). Yang dimaksud dengan shahwah adalah sebuah upaya untuk
membangkitkan umat dari keterlenaan, keterbelakangan, kejumudan dan melepaskan
mereka dari konflik internal melalui berbagai wujud usaha dengan tujuan
memperbaharui agama, sehingga dapat memperbaharui kehidupan dunia mereka.[24]Pada tataran teknis,
cita-cita shahwah tersebut berusaha diwujudkan dalam sebuah aktivitas harakah.
Ia menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, tidak dapat dilakukan secara
individual, tetapi ia membutuhkan sebuah kerja massal (‘amal jamâ’i) yang
tersusun dan terprogram secara rapi. Oleh karena hal inilah maka semenjak duduk
di tingkat Tsanawiyah, Qardhawi telah memulai tugas berdakwah dengan bergabung
bersama Ikhwan dan semenjak awal, ia telah dipersiapkan agar menjadi salah
seorang kader terbaik mereka. Salah satunya adalah pada saat ia ditunjuk untuk
menjadi da’i Ikhwan untuk seluruh Mesir, dari Provinsi Alexandria (Iskandariyah)
sampai Aswan dan Sinai, bahkan ia pernah ditugaskan berdakwah di beberapa negara
Arab seperti Suria, Libanon dan Yordania, dengan dana yang didapatkannya dari
Ustadz Hasan al-Hudhaibi, Mursyid ‘âm Ikhwan yang kedua, padahal saat itu
ia masih berstatus sebagai seorang mahasiswa.[25]
pemikir produktif, Qardhawi aktif pula dalam dunia dakwah (harakah dan shahwah
Islamiyah). Yang dimaksud dengan shahwah adalah sebuah upaya untuk
membangkitkan umat dari keterlenaan, keterbelakangan, kejumudan dan melepaskan
mereka dari konflik internal melalui berbagai wujud usaha dengan tujuan
memperbaharui agama, sehingga dapat memperbaharui kehidupan dunia mereka.[24]Pada tataran teknis,
cita-cita shahwah tersebut berusaha diwujudkan dalam sebuah aktivitas harakah.
Ia menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, tidak dapat dilakukan secara
individual, tetapi ia membutuhkan sebuah kerja massal (‘amal jamâ’i) yang
tersusun dan terprogram secara rapi. Oleh karena hal inilah maka semenjak duduk
di tingkat Tsanawiyah, Qardhawi telah memulai tugas berdakwah dengan bergabung
bersama Ikhwan dan semenjak awal, ia telah dipersiapkan agar menjadi salah
seorang kader terbaik mereka. Salah satunya adalah pada saat ia ditunjuk untuk
menjadi da’i Ikhwan untuk seluruh Mesir, dari Provinsi Alexandria (Iskandariyah)
sampai Aswan dan Sinai, bahkan ia pernah ditugaskan berdakwah di beberapa negara
Arab seperti Suria, Libanon dan Yordania, dengan dana yang didapatkannya dari
Ustadz Hasan al-Hudhaibi, Mursyid ‘âm Ikhwan yang kedua, padahal saat itu
ia masih berstatus sebagai seorang mahasiswa.[25]
Selain menjadi aktivis di lapangan,
Qardhawi juga adalah merupakan salah seorang pemikir yang ide-idenya banyak
dijadikan sebagai referensi oleh para aktivis harakah. Menurutnya, yang
dimaksud dengan harakah adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan secara
kolektif dan dimulai dari masyarakat paling bawah (bottom up) dan
terorganisir secara rapih dalam upaya mengembalikan masyarakat kepada ajaran
Islam.[26]
Menurut Qardhawi, tujuan utama yang harus direalisasikan oleh sebuah harakah
Islamiyah adalah bagaimana mewujudkan sebuah pembaharuan (tajdîd).
Melakukan tajdîd adalah merupakan sebuah sunnatullah yang akan terus
berulang. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan al-Hakim:
“Sesunggunya pada setiap seratus tahun, Allah akan mengutus untuk umat ini,
orang yang memperbaharui agamanya”. Yang dimaksudkannya dengan pembaharuan
(tajdid) adalah sebuah upaya untuk memperbaharui pemahaman keagamaan,
keimanan, sikap iltizam kepada agama serta memperbaharui metode dakwah
yang digunakan. Ia bukanlah sebuah usaha untuk membuat aturan baru dalam agama
dengan merubah prinsip-prinsip baku (tsawabit) atau merusak tatanan
ajaran yang qath’i.[27]
Adapun bidang-bidang yang harus diprioritaskan dalam memncapai tujuan tersbeut
antara lain adalah: pendidikan (tarbiyah), pekerjaan politik
(siyâsah), ekonomi (iqtishâdiyah), sosial (ijtimâ’iyah), media
massa (wasâ’il al-‘Ilâm) dan pekerjaan ilmiah.
Qardhawi juga adalah merupakan salah seorang pemikir yang ide-idenya banyak
dijadikan sebagai referensi oleh para aktivis harakah. Menurutnya, yang
dimaksud dengan harakah adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan secara
kolektif dan dimulai dari masyarakat paling bawah (bottom up) dan
terorganisir secara rapih dalam upaya mengembalikan masyarakat kepada ajaran
Islam.[26]
Menurut Qardhawi, tujuan utama yang harus direalisasikan oleh sebuah harakah
Islamiyah adalah bagaimana mewujudkan sebuah pembaharuan (tajdîd).
Melakukan tajdîd adalah merupakan sebuah sunnatullah yang akan terus
berulang. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan al-Hakim:
“Sesunggunya pada setiap seratus tahun, Allah akan mengutus untuk umat ini,
orang yang memperbaharui agamanya”. Yang dimaksudkannya dengan pembaharuan
(tajdid) adalah sebuah upaya untuk memperbaharui pemahaman keagamaan,
keimanan, sikap iltizam kepada agama serta memperbaharui metode dakwah
yang digunakan. Ia bukanlah sebuah usaha untuk membuat aturan baru dalam agama
dengan merubah prinsip-prinsip baku (tsawabit) atau merusak tatanan
ajaran yang qath’i.[27]
Adapun bidang-bidang yang harus diprioritaskan dalam memncapai tujuan tersbeut
antara lain adalah: pendidikan (tarbiyah), pekerjaan politik
(siyâsah), ekonomi (iqtishâdiyah), sosial (ijtimâ’iyah), media
massa (wasâ’il al-‘Ilâm) dan pekerjaan ilmiah.
Kontribusi Qardahawi dalam dunia
dakwah tersebut, sangat kental dengan warna Hasan al-Bana. Dalam hal ini kita
dapat mengatakan, jika Ustadz al-Bana adalah merupakan pendiri (mu’assis)
dan disigner harakah Ikhwan, kemudian diteruskan oleh para mursyid ‘âm lainnya, maka kemunculan Qardhawi dalam harakah ini adalah sebagai
penyambung lidah dan penerus cita-cita al-Bana. Kita mengetahui bersama bahwa
perjuangan al-Bana dalam membesarkan harakah tersebut telah sampai pada tahap
pembentukan sebuah harakah yang terorganisir. Setelah lama berkembang, maka
kemunculan Qardhawi dalam gerakan ini adalah sebagai orang yang berusaha
memagari harakah tersebut. Oleh sebab itu, karya-karya utama Qardhawi dalam
bidang harakah dan shahwah Islamiyah, selalu diarahkan kepada upaya
memperkokoh gerakan tersebut. Di antara karya-karyanya yang diarahkan kepada
tujuan tersebut adalah al-Shahwah al-Islâmiyyah baina al-Juhûd wa
al-Tatharruf, al-Shahwah al-Islâmiyyah baina al-Ikhtilâf al- Masyrû’ wa
al-Tafarruq al-Madzmûm, al-Shahwah al-Islâmiyyah wa Humûm al-Wathan serta
Aulawiyyât al-Harakah al-Islâmiyah fi al-Marhalah al-Qadîmah. Pada empat
karya tersebut, Qardhawi berusaha keras membuat batasan-batasan etis yang harus
dipegang dalam menjalankan tanggung jawab harakah, serta mengobati penyakit yang
biasanya menghingapi para aktivis harakah.
dakwah tersebut, sangat kental dengan warna Hasan al-Bana. Dalam hal ini kita
dapat mengatakan, jika Ustadz al-Bana adalah merupakan pendiri (mu’assis)
dan disigner harakah Ikhwan, kemudian diteruskan oleh para mursyid ‘âm lainnya, maka kemunculan Qardhawi dalam harakah ini adalah sebagai
penyambung lidah dan penerus cita-cita al-Bana. Kita mengetahui bersama bahwa
perjuangan al-Bana dalam membesarkan harakah tersebut telah sampai pada tahap
pembentukan sebuah harakah yang terorganisir. Setelah lama berkembang, maka
kemunculan Qardhawi dalam gerakan ini adalah sebagai orang yang berusaha
memagari harakah tersebut. Oleh sebab itu, karya-karya utama Qardhawi dalam
bidang harakah dan shahwah Islamiyah, selalu diarahkan kepada upaya
memperkokoh gerakan tersebut. Di antara karya-karyanya yang diarahkan kepada
tujuan tersebut adalah al-Shahwah al-Islâmiyyah baina al-Juhûd wa
al-Tatharruf, al-Shahwah al-Islâmiyyah baina al-Ikhtilâf al- Masyrû’ wa
al-Tafarruq al-Madzmûm, al-Shahwah al-Islâmiyyah wa Humûm al-Wathan serta
Aulawiyyât al-Harakah al-Islâmiyah fi al-Marhalah al-Qadîmah. Pada empat
karya tersebut, Qardhawi berusaha keras membuat batasan-batasan etis yang harus
dipegang dalam menjalankan tanggung jawab harakah, serta mengobati penyakit yang
biasanya menghingapi para aktivis harakah.
Menurut Qardhawi, hal-hal yang harus
dilakukan oleh seorang aktivis harakah Islamiyahadalah bagaimana
mewujudkan sikap moderat (wasathiyah) dan menghindari sikap ekstrem
(tatharruf), menghindari sikap yang terlalu mudah mengkafirkan seseorang (takfîr)[28]serta sudah saatnya agar
harakah Islamiyah membuka diri untuk berdialog dengan arus yang selama ini
berseberangan dengan mereka, baik kalangan sekuler, orientalis, mereka yang
berbeda agama, bahkan dialog dengan mereka yang ateis, sehingga harakah
Islamiyah tidak lagi diasumsikan sebagai gerakan yang ekslusif
(inghilâq).[29] Satu hal yang tidak kalah
penting bagi para aktivis harakah Islamiyah adalah agar mau merangkul semua
kelompok yang sama-sama memiliki dedikasi untuk Islam, sehingga dalam menghadapi
berbagai kekuatan dan pemikiran yang akan merusak jati diri Islam, mereka dapat
bersatu padu dalam sebuah barisan yang kokoh dengan seluruh kekuatan yang mereka
miliki bersama.[30]
dilakukan oleh seorang aktivis harakah Islamiyahadalah bagaimana
mewujudkan sikap moderat (wasathiyah) dan menghindari sikap ekstrem
(tatharruf), menghindari sikap yang terlalu mudah mengkafirkan seseorang (takfîr)[28]serta sudah saatnya agar
harakah Islamiyah membuka diri untuk berdialog dengan arus yang selama ini
berseberangan dengan mereka, baik kalangan sekuler, orientalis, mereka yang
berbeda agama, bahkan dialog dengan mereka yang ateis, sehingga harakah
Islamiyah tidak lagi diasumsikan sebagai gerakan yang ekslusif
(inghilâq).[29] Satu hal yang tidak kalah
penting bagi para aktivis harakah Islamiyah adalah agar mau merangkul semua
kelompok yang sama-sama memiliki dedikasi untuk Islam, sehingga dalam menghadapi
berbagai kekuatan dan pemikiran yang akan merusak jati diri Islam, mereka dapat
bersatu padu dalam sebuah barisan yang kokoh dengan seluruh kekuatan yang mereka
miliki bersama.[30]
c. Pro-Kontra Seputar Pemikiran Qardhawi
Adalah merupakan salah satu sunnah
Allah bahwa kehidupan manusia tidak akan ada yang mencapai kesempurnaan. Tidak
ada seseorang yang ide-idenya akan selau mulus diterima tanpa reserve oleh
berbagai kelompok. Begitu pula dengan usaha-usaha yang dilakuakan oleh Qardhawi,
karena selain para pengagum yang selalu terperangah dengan ide-ide briliannya,
ada juga kelompok lain yang harus ‘berfikir dua kali’ untuk menerima ide-idenya,
bahkan ada pula yang mencurigai seluruh usahanya. Pada dasarnya kritikan yang
disampaikan oleh siapa dan kepada siapa pun, akan sangat konstruktif jika
dilakukan dengan cara-cara yang cerdas dan beradab, sehingga generasi yang akan
datang, dapat belajar banyak dari mereka. Akan tetapi, semua itu akan menjadi
preseden buruk bagi masa depan umat, jika dilakukan secara emosional dan penuh
kecurigaan.
Allah bahwa kehidupan manusia tidak akan ada yang mencapai kesempurnaan. Tidak
ada seseorang yang ide-idenya akan selau mulus diterima tanpa reserve oleh
berbagai kelompok. Begitu pula dengan usaha-usaha yang dilakuakan oleh Qardhawi,
karena selain para pengagum yang selalu terperangah dengan ide-ide briliannya,
ada juga kelompok lain yang harus ‘berfikir dua kali’ untuk menerima ide-idenya,
bahkan ada pula yang mencurigai seluruh usahanya. Pada dasarnya kritikan yang
disampaikan oleh siapa dan kepada siapa pun, akan sangat konstruktif jika
dilakukan dengan cara-cara yang cerdas dan beradab, sehingga generasi yang akan
datang, dapat belajar banyak dari mereka. Akan tetapi, semua itu akan menjadi
preseden buruk bagi masa depan umat, jika dilakukan secara emosional dan penuh
kecurigaan.
Pada konteks inilah kita akan
memahami pihak-pihak yang berseberangan dengan Qardhawi. Di antara para ulama
yang mengkritik Qardhawi dengan ilmu dan menghargai seluruh usahanya adalah
Syaikh Nashiruddin al-Albani (peneliti hadits terbesar abad 20), Syaikh Abdullah
bin Beh dan Syaikh Rasyid al-Ghanusi. Untuk mengkritik Qardhawi, Syaikh
al-Albani, menulis sebuah buku yang berjudul Ghâyah al-Marâm fî Takhrîj
Hadîts al-Halâl wa al-Harâm. Pada buku ini beliau berusaha meneliti
(takhrîj) kesahihan hadis-hais yang digunakan Qardhawi dalam bukunya yang
berjudul al-Halâl wa al-Harâm fî al-Islâm. Selain itu, menurut Isham
Talimah, kelompok yang keras mengkritik pemikiran Qardhawi adalah mereka yang
menamakan diri sebagai kaum Salafî. Ia telah menemukan ada oknum mereka
yang menulis sebuah buku yang berjudul al-Qardhâwi fî al-Mîzân. Buku ini
beredar luas di Sudi Arabia. Isham Talimah mengatakan, bahwa ia pernah bertanya
mengenai persoalan ini kepada salah seorang pejabat Konsul Saudi Arabia di
Qathar.[31]Ternyata ia menjawab bahwa
buku tersebut ditulis oleh seseorang yang tidak dikenal, karena ulama-ulama
Saudi sangat respek terhadap pemikiran Qardhawi. Buku ini telah dijawab dengan
ilmiah dan penuh tangung jawab oleh salah seorang mantan hakim Syari’ah Qathar,
Syaikh Walid Hadi.[32]
memahami pihak-pihak yang berseberangan dengan Qardhawi. Di antara para ulama
yang mengkritik Qardhawi dengan ilmu dan menghargai seluruh usahanya adalah
Syaikh Nashiruddin al-Albani (peneliti hadits terbesar abad 20), Syaikh Abdullah
bin Beh dan Syaikh Rasyid al-Ghanusi. Untuk mengkritik Qardhawi, Syaikh
al-Albani, menulis sebuah buku yang berjudul Ghâyah al-Marâm fî Takhrîj
Hadîts al-Halâl wa al-Harâm. Pada buku ini beliau berusaha meneliti
(takhrîj) kesahihan hadis-hais yang digunakan Qardhawi dalam bukunya yang
berjudul al-Halâl wa al-Harâm fî al-Islâm. Selain itu, menurut Isham
Talimah, kelompok yang keras mengkritik pemikiran Qardhawi adalah mereka yang
menamakan diri sebagai kaum Salafî. Ia telah menemukan ada oknum mereka
yang menulis sebuah buku yang berjudul al-Qardhâwi fî al-Mîzân. Buku ini
beredar luas di Sudi Arabia. Isham Talimah mengatakan, bahwa ia pernah bertanya
mengenai persoalan ini kepada salah seorang pejabat Konsul Saudi Arabia di
Qathar.[31]Ternyata ia menjawab bahwa
buku tersebut ditulis oleh seseorang yang tidak dikenal, karena ulama-ulama
Saudi sangat respek terhadap pemikiran Qardhawi. Buku ini telah dijawab dengan
ilmiah dan penuh tangung jawab oleh salah seorang mantan hakim Syari’ah Qathar,
Syaikh Walid Hadi.[32]
d. Penutup
Demikianlah pembacaan kami terhadap
usaha dan karya ulama yang karya tulisnya telah mencapai ratusan ini. Apapun
yang kami tangkap dan tuangkan pada tulisan sederhana ini adalah merupakan
sebuah pandangan sederhana dari seseorang yang ingin berpihak kepada kebenaran
dan ingin menjauhi sikap berat sebelah. Apapun hasilnya, Allah maha tahu
terhadap mereka yang tulus membela agama-Nya dan Dia maha tahu pahala apa yang
layak diberikan-Nya.
usaha dan karya ulama yang karya tulisnya telah mencapai ratusan ini. Apapun
yang kami tangkap dan tuangkan pada tulisan sederhana ini adalah merupakan
sebuah pandangan sederhana dari seseorang yang ingin berpihak kepada kebenaran
dan ingin menjauhi sikap berat sebelah. Apapun hasilnya, Allah maha tahu
terhadap mereka yang tulus membela agama-Nya dan Dia maha tahu pahala apa yang
layak diberikan-Nya.
Wallâhu ‘Alam bi al-Shawâb.
Kairo, 22 Juni 2002 M, 11
Rabi’utsani 1423 H
Rabi’utsani 1423 H
DAFTAR REFERENSI
Al-Jauziyah, Ibn Qayyim. ‘Ilâm
al-Muwâqi’în. (Dar al-Fikr: Beirut). 1976.
al-Muwâqi’în. (Dar al-Fikr: Beirut). 1976.
Busyra, Thariq. Syakhshiyat wa
Qadhaya Mu’asharah. (Al-Hilal: Kairo). 2002.
Qadhaya Mu’asharah. (Al-Hilal: Kairo). 2002.
Farhat, Muhamad Nur. al-Bahtsu
‘an al-‘Aql: Hiwâr ma’a fikr al-Hâkimiyah wa al-Naql. (Dar al-Hilâl:
Kairo).1997.
‘an al-‘Aql: Hiwâr ma’a fikr al-Hâkimiyah wa al-Naql. (Dar al-Hilâl:
Kairo).1997.
Imarah, Muhammad. Dr. al-Madrasah
al-Fikriyah: Madrasah al-Ihyâ wa al-Tajdîd. Dalam al-Muslim al-Mu’âshir, edisi ke-100, tahu ke-25 (Muharram-Rabi’ul Awwal 1422 H).
al-Fikriyah: Madrasah al-Ihyâ wa al-Tajdîd. Dalam al-Muslim al-Mu’âshir, edisi ke-100, tahu ke-25 (Muharram-Rabi’ul Awwal 1422 H).
----------, Al-Shahwah. Dalam
al-Mausu’ah al-Islamiyah al-‘Amah. Wazarah al-Auqaf:: Kairo. 2001.
al-Mausu’ah al-Islamiyah al-‘Amah. Wazarah al-Auqaf:: Kairo. 2001.
Qardhawi, Yusuf. Dr. al-Shahwah
al-Islâmiyyah baina al-Juhûd wa al-Tatharruf. Bank al-Taqwa. (tanpa kota).
1402 H.
al-Islâmiyyah baina al-Juhûd wa al-Tatharruf. Bank al-Taqwa. (tanpa kota).
1402 H.
----------, pada jurnal
al-Muslim al-Mu’ashir yang berjudul: al-Fiqh al-Islami bain al- Ashalah
wa al-Tajdid. Edisi 3 (rajab 1395/Juli 1975.
al-Muslim al-Mu’ashir yang berjudul: al-Fiqh al-Islami bain al- Ashalah
wa al-Tajdid. Edisi 3 (rajab 1395/Juli 1975.
----------, Min Fiqh al-Daulah fî
al-Islâm: Makânatuhâ, Ma’âlimuhâ, Thabî’atuhâ, Mauqifuhâ Min al-Dîmuqrâthiyah,
wa al-Ta’addudiyyah wa al-Mar’ah wa Ghair al-Muslimîn. Dâr al-Syurûq: Kairo.
2001.
al-Islâm: Makânatuhâ, Ma’âlimuhâ, Thabî’atuhâ, Mauqifuhâ Min al-Dîmuqrâthiyah,
wa al-Ta’addudiyyah wa al-Mar’ah wa Ghair al-Muslimîn. Dâr al-Syurûq: Kairo.
2001.
----------, Aulawiyat al-Harakah
al-Islamiyah fi al-Marhalah al-Qadimah. Mu’assasah Risalah: Beirut. 1997.
al-Islamiyah fi al-Marhalah al-Qadimah. Mu’assasah Risalah: Beirut. 1997.
---------, Al-Siyasah
al-Syar’iyyah fi dhau’I nushuh al-Syari’ah wa maqashidiha. Maktabah Wahbah,
Kairo. 1998. Halaman 228. Mu’assasah Risalah: Beirut. 1997.
al-Syar’iyyah fi dhau’I nushuh al-Syari’ah wa maqashidiha. Maktabah Wahbah,
Kairo. 1998. Halaman 228. Mu’assasah Risalah: Beirut. 1997.
----------, Min ajli Shahwah
Rasyîdah. Dâr al-Syurûq: Kairo. 2001.
Rasyîdah. Dâr al-Syurûq: Kairo. 2001.
----------, Syari’ah al-Islam.
A-Maktabah al-Islamiyah Beirut (tanpa tahun).
A-Maktabah al-Islamiyah Beirut (tanpa tahun).
----------, AL-Ikhwan AL-Muslimun
Sab’una ‘Aman fi al-Da’wah wa al-Tarbiyah wa al-Jihad. Maktabah Wahbah:
Kairo 1999.
Sab’una ‘Aman fi al-Da’wah wa al-Tarbiyah wa al-Jihad. Maktabah Wahbah:
Kairo 1999.
----------, Ummatuna baina Qarnai.
Dâr al-Syurûq: Kairo. 2000.
Dâr al-Syurûq: Kairo. 2000.
Talimah, Isham. Al-Qardhawi
Faqîhan. Dâr al-Tauzî Wa al-Nsyr al-Islâmiyah:
Kairo. 2000.
Faqîhan. Dâr al-Tauzî Wa al-Nsyr al-Islâmiyah:
Kairo. 2000.
[1]
Muhammad Imarah. al-Madrasah al-Fikriyah: Madrasah al-Ihyâ wa al-Tajdîd.
Dalam al-Muslim al-Mu’âshir, edisi ke-100, tahu ke-25
(Muharram-Rabi’ul Awwal 1422 H). Halaman. 9.
[2]
Thariq al-Busyra. Syakhshiyat wa Qadhaya Mu’asharah. (Al-Hilal:
Kairo). 2002. Halaman:78 dan 80.
[3]
Pada tahun ini, pada bulan yang sama di Mesir telah meningal tiga orang
ulama bear yang menjadi symbol kebesaran umat Islam Msir, yaitu: Ustadz
Khalid Muhammad Khalid, kemudian Syaikh Muhammad al-Ghazali, kemudian
Syaikh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq (mantan Syaikh al-Azhar), kemudian Dr.
Ishmat Saif al-Daulah. Lihat Ibid. halaman: 111.
[4]
Lihat kisah ini pada tabloid mingguan Afaq Arabiyah. Kairo: 2002.
[5]
Yusuf Qardhawi. al-Shahwah al-Islâmiyyah baina al-Juhûd wa al-Tatharruf. Bank al-Taqwa. (tanpa kota). 1402 H. Halaman: cover belakang.
[6]
Lihat Op.Cit.
[7]
Muhamad Nur Farhat. al-Bahtsu ‘an al-‘Aql: Hiwâr
ma’a fikr al-Hâkimiyah wa al-Naql. Dar al-Hilâl: Kairo.1997. Halaman: 269.
[8]
Lihat: Op. Cit.
[9]
Lihat: Ibid.
[10]
Isham Talimah. Al-Qardhawi Faqîhan. Dâr al-Tauzî Wa al-Nsyr
al-Islâmiyah: Kairo. 2000. Halaman: 99.
[11]
Lihat makalah Qardhawi pada jurnal al-Muslim al-Mu’ashir yang
berjudul: al-Fiqh al-Islami bain al- Ashalah wa al-Tajdid. Edisi 3
(rajab 1395/Juli 1975. hal. 55
[12]
Loc. Cit. Isham Talimah. hal. 99
[13]
Lihat: Ibid.
[14]
Lihat karya Qardhawi yang berjudul: Min Fiqh al-Daulah fî al-Islâm:
Makânatuhâ, Ma’âlimuhâ, Thabî’atuhâ, Mauqifuhâ Min al-Dîmuqrâthiyah, wa
al-Ta’addudiyyah wa al-Mar’ah wa Ghair al-Muslimîn. Dâr al-Syurûq:
Kairo. 2001.
[15]
Yusuf Qardhawi. Aulawiyat al-Harakah al-Islamiyah fi al-Marhalah
al-Qadimah. Mu’assasah Risalah: Beirut. 1997. Halaman: 26.
[16]
Yusuf Qardhawi. Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi dhau’I nushuh al-Syari’ah wa
maqashidiha. Maktabah Wahbah, Kairo. 1998. Halaman 228. Mu’assasah
Risalah: Beirut. 1997. Halaman. 300.
[17]
Ibid. Halaman: 30.
[18]
Ibid. Halaman: 231.
[19]
Ibid. Halaman: 232. atau lebih tepat jika dilihat langsung pada
‘Ilâm al-Muwâqi’în karya Ibn Qayyim al-Jauziyah volume 3 halaman 14-15.
[20]
Yusuf Qardhawi. Min ajli Shahwah Rasyîdah. Dâr al-Syurûq:
Kairo. 2001. Halaman: 49. atau ashâlah wa tajdîd fi al-Fiqh
al-
Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown
Terimakasih sudah berkunjung di blog Kardian Success Line, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown
Terimakasih sudah berkunjung di blog Kardian Success Line, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar
0 komentar:
Post a Comment