Ali Abd Al-Raziq (1888-1966)Peletak Dasar Teologi Negara Modern

Oleh Luthfi Assyaukanie
Ali Abd al-Raziq dilahirkan di sebuah desa kecil di provinsi Minya, Mesir tengah, pada tahun 1888. Ia adalah adik kandung dari Mustafa Abd al-Raziq, intelektual Mesir yang terkenal dengan teori filsafat Islam-nya. Sama seperti Mustafa, Ali Abd al-Raziq melewati masa kecilnya dengan mempelajari ilmu-ilmu agama.
Sebagian
ulama tradisional Mesir menyamakan Ali Abd al-Raziq dengan Mustafa Kamal
Ataturk, bahkan menganggapnya lebih buruk dan lebih berbahaya dari tokoh
sekularisme Turki itu. Kedua tokoh ini memang hidup sejaman dan memiliki
ideologi politik yang kurang lebih sama. Jika pada tahun 1924 Ataturk
mengumumkan penghapusan lembaga khilafah dan menyatakan pemisahan urusan agama
dari negara, pada tahun 1925, Abd al-Raziq menerbitkan sebuah buku yang intinya
mendukung langkah yang dilakukan Ataturk, bahwa Islam tidak memiliki sistem
politik tertentu yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslim. Persoalan politik
adalah persoalan duniawi yang tidak ada campur tangan agama di dalamnya.

Kedua
tokoh Islam itu mendapat hujatan luar biasa dari mayoritas kaum Muslim.
Beruntunglah Ataturk, karena ia seorang kepala negara, ia bisa leluasa
menerapkan ideologinya di Turki. Sementara Abd al-Raziq mendapatkan kecaman dan
hinaan dari rakyat Mesir. Sejak ia menerbitkan buku kontroversialnya itu, satu
persatu jabatan pentingnya dicopot, diasingkan dari komunitas al-Azhar, dan
mendapat perlakuan kasar dari masyarakat.
Ali
Abd al-Raziq dilahirkan di sebuah desa kecil di provinsi Minya, Mesir tengah,
pada tahun 1888. Ia adalah adik kandung dari Mustafa Abd al-Raziq, intelektual
Mesir yang terkenal dengan teori filsafat Islam-nya. Sama seperti Mustafa, Ali
Abd al-Raziq melewati masa kecilnya dengan mempelajari ilmu-ilmu agama. Dalam
usia sepuluh tahun, ia masuk al-Azhar dan menghadiri beberapa kuliah umum yang
disampaikan oleh Muhammad Abduh. Pemikiran-pemikiran progresifnya, tak pelak
lagi, dipengaruhi oleh sang Imam. Pada tahun 1910, ia masuk ke Universitas Mesir
dan berkesempatan mendengarkan ceramah ilmiah yang disampaikan oleh beberapa
orientalis Barat yang dihadirkan di universitas itu. Ia mendapat ijazah al-Azhar
pada tahun 1911 dan dua tahun kemudian mendapat kesempatan beasiswa belajar di
Oxford, Inggris. Ia mengambil jurusan Ekonomi dan Ilmu Politik.
Kembali
dari Oxford, ia diangkat menjadi hakim di Alexandria dan wilayah sekitarnya.
Disamping itu, ia mengajar Sejarah Peradaban Arab Islam di sebuah perguruan
tinggi al-Azhar cabang Alexandria. Di kota inilah ia mulai menyiapkan
bahan-bahan untuk bukunya yang terkenal, al-Islam wa Ushul al-Hukm: Ba’ts
fi al-Khilafah wa al-Hukumah fi al-Islam 
(Islam dan dasar-dasar
pemerintahan: Kajian tentang khilafah dan pemerintahan dalam Islam) yang
diterbitkan beberapa tahun kemudian. Selain buku ini, Abd al-Raziq menulis
beberapa buku lain, di antaranya, al-Ijma’ fi al-Syari’ah al-Islamiyyah
(konsesnsus dalam hukum Islam) yang diterbitkan pada tahun 1947.
Tak
Ada Negara Islam. 
Abd
al-Raziq meyakini bahwa Islam adalah agama moral, sebelum menjadi agama lainnya.
Nabi Muhammad diutus kepada bangsa Arab untuk memperbaiki moralitas mereka.
Tugas utama Nabi adalah menyampaikan risalah kenabian yang mengandung
ajaran-ajaran moral. Ketika Nabi membangun sebuah komunitas di Madinah, dia
tidak pernah menyatakan satu bentuk pemerintahan yang harus diterapkan, tidak
juga memerintahkan penerusnya (khulafa al-rasyidun) untuk membuat satu
sistem politik tertentu.
Apa
yang diasumsikan oleh sebagian orang bahwa Islam menganjurkan umatnya mendirikan
negara dengan sistem politik, aturan perundangan, serta pemerintahan
“islami” adalah asumsi keliru yang ditarik dari kenyataan sejarah. Padahal
fakta sejarah membuktikan bahwa apa yang dianggap sistem “islami” tak lain
merupakan ijtihad politik dari para tokoh-tokoh Islam sepeninggal Nabi. Bukankah
pemilihan kepala negara dan sistem pemerintahan yang dijalankan Abu Bakar
berbeda dengan yang diterapkan Umar ibn Khattab. Begitu juga, apa yang
dijalankan Umar berbeda dengan Utsman dan Ali. Dan bukankah sistem khilafah
model Umayyah dan Abbasiyyah tak lebih dari ijtihad politik sebagian orang-orang
dari klan itu. Khilafah, yang oleh sebagian orang dianggap sebagai suatu
keharusan mutlak, ternyata merupakan bentukan sejarah yang dimulai oleh Abu
Bakar dan Umar dan dimatangkan oleh Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah.
Berdasarkan
fakta sejarah itu, Abd al-Raziq menyimpulkan bahwa sistem khilafah bukanlah
sebuah keharusan bagi kaum Muslim untuk mendirikannya, dan bahkan ia bukan sama
sekali bagian dari Islam. Ia menulis:
Agama
Islam terbebas dari khilafah yang dikenal kaum Muslim selama ini, dan juga
terbebas dari apa yang mereka bangun dalam bentuk kejayaan dan kekuatan.
Khilafah bukanlah bagian dari rencana atau takdir agama tentang urusan
kenegaraan. Tapi ia semata-mata hanyalah rancangan politik murni yang tak ada
urusan sama sekali dengan agama. Agama tidak pernah mengenalnya, menolaknya,
memerintahkannya, ataupun melarangnya. Tapi, ia adalah sesuatu yang ditinggalkan
kepada kita agar kita menentukannya berdasarkan kaedah rasional, pengalaman, dan
aturan-aturan politik. Begitu juga, pendirian lembaga militer, pembangunan kota,
dan pengaturan administrasii negara tak ada kaitannya dengan agama. Tapi, semua
itu diserahkan kepada akal dan pengalaman manusia untuk memutuskannya yang
terbaik.[1]
Abd
al-Raziq sangat percaya dengan sejarah. Ia meyakini bahwa beberapa doktrin dan
konsep Islam atau yang diyakini sebagai bagian dari Islam adalah ciptaan dari
sejarah. Sebagian dari rekaan sejarah itu ada yang sesuai dengan ajaran aseli
Islam dan sebagian lainnya keliru atau bahkan sesat. Sistem politik adalah salah
satu ciptaan sejarah yang tak memiliki rujukan dalam ajaran aseli Islam.
Menurutnya, Islam seolah-olah sengaja tidak memberikan satu standar baku sistem
pemerintahan, demi memudahkan kaum Muslim agar menentukan sistem politik yang
terbaik bagi mereka. Ini tak lain merupakan hikmah tersembunyi dari Islam yang
tak banyak dipahami orang.
Pandangan
historis Abd al-Raziq tak pelak memancing kontroversi, bukan hanya dari ulama
tradisional yang secara turun temurun meyakini secara taken for granted bahwa
khilafah merupakan bagian dari doktrin Islam, tapi juga dari kalangan
intelektual Muslim yang masih menaruh harapan pada lembaga khilafah. Rasyid
Ridha dan murid-muridnya, seperti Hassan al-Banna, pendiri gerakan ikhwan
al-muslimin, menganggap pandangan Abd al-Raziq itu sebagai gagasan berbahaya
yang harus diluruskan. Bagi mereka, penolakan terhadap khilafah atau sistem
pemerintahan Islam hanya akan menjauhkan agama ini dari urusan dunia dan akan
membuka peluang sekularisme dengan memisah-misahkan urusan dunia dari agama,
satu pengalaman yang pernah terjadi dalam agama Kristen. Bagi Ridha, penolakan
terhadap sistem khilafah dianggap sangat berbahaya karena itu akan memperlemah
posisi umat Islam yang memang sudah tercabik-cabik oleh kolonialisme. Patut
diingat, ketika Abd al-Raziq mengumumkan gagasannya itu, hampir semua negara
Muslim berada di bawah kekuasaan penjajah dan satu-satunya benteng pertahanan
terakhir –yakni khilafah Utsmaniyyah di Turki—juga telah dibubarkan oleh
Ataturk.
Abd
al-Raziq bukan tidak memiliki perasaan persatuan dan bukan seperti yang
dituduhkan sebagian orang bahwa ia ingin menerapkan gagasan sekularisme Barat
terhadap Islam. Sebagai seorang ‘alim al-Azhar yang luas pengetahuan agamanya
dan sebagai seorang intelektual yang pernah mengecap pendidikan Barat serta
berpengalaman melihat negara-negara lain selain Mesir, Abd al-Raziq tentunya
memiliki wawasan dan pertimbangan yang matang hingga ia mengeluarkan ijtihad
kontroversial itu. Pengetahuan sejarahnya yang mendalam membuatnya merasa sangat
yakin bahwa sistem politik yang berlaku sepanjang sejarah Islam bukan cuma satu.
Ia sangat bergantung dan dipengaruhi oleh penguasa yang memegang pemerintahan.
Apa yang disebut khilafah oleh setiap penguasa memiliki makna dan implikasi
politisnya masing-masing yang berbeda antara satu khalifah dengan lainnya.
Perbedaan ini hanya bisa dipahami bahwa penerapan sistem pemerintahan yang
disebut khilafah itu berasal dari ijtihad dan pendapat yang terbaik dari para
pemegang kekuasaan dalam sistem tersebut. Karenanya, sistem itu tidak bisa
disebut sebagai sistem “islami” dengan pengertian bahwa model politik dan
segala implikasinya yang diterapkan dalam kelembagaan khilafaah berasal dari
Islam. Bahkan pernyataan seperti ini, menurut Abd al-Raziq, bisa sangat
berbahaya. Khususnya jika sebuah khilafah berjalan tidak sesuai dengan
nilai-nilai dasar Islam, seperti despotisme dan kesewenang-wenangan yang terjadi
pada sebagian pemerintahan dinasti Umayyah, Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah.
Karenanya,
pernyataan bahwa Islam tidak memiliki sistem politik tertentu bagi kaum Muslim,
dalam pandangan Abd al-Raziq, menjadi positif, karena hal itu berarti
menyelamatkan Islam dari pengalaman-pengalaman politik negatif yang terjadi
sepanjang sejarah Islam. Pendapat itu sekaligus menempatkan Islam sebagai agama
agung yang memberikan ruang bagi manusia untuk berkreasi bagi urusan dunia
mereka. Abd al-Raziq mengkritik sebagian ulama yang mengagung-agungkan khalifah
sebagai penguasa tunggal yang memiliki kekuasaan mutlak, suci, dan dianggap
sebagai wakil Tuhan, dan karenanya, menolak khalifah berarti menolak kesucian
dan perintah Tuhan. Padahal, perintah Islam sesungguhnya, pemimpin haruslah
dipilih dari rakyat (ummah), dibay’at oleh rakyat dan diturunkan oleh
rakyat. Tak ada seorang pun yang mengatakan bahwa pemimpin ditunjuk oleh ayat
atau hadits Nabi.[2]
Jadi, pemberian kepercayaan dan pengagung-agungan secara berlebihan kepada
khalifah seperti yang dilakukan oleh kaum Muslim masa silam sama sekali bukanlah
sikap yang berasal dari ajaran murni Islam. Tapi berasal dari tradisi Romawi,
Persia, atau dinasti-dinasti besar sebelum Islam.[]




[1]
Ali Abd al-Raziq, al-Islam wa Ushul al-Hukm. Cetakan pertama, Cairo,
1342/1925. Hal. 103.


[2] Fahmi Jad’an, Usus
al-Taqaddum
, hal. 348.

Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown

Terimakasih sudah berkunjung di blog Kardian Success Line, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

0 komentar:

Post a Comment