Nashr Hamid Abu ZaidTakfir dan Hak Berbeda Pendapat
Oleh Yusuf Rahman
“Kasus Abu Zaid” sangat menarik untuk diteliti tidak saja karena ia telah dikafirkan oleh kalangan fundamentalis, tapi pihak pemerintah pun, lewat perangkat hukumnya, turut serta mendukung pentakfiran itu. Pertanyaannya kemudian adalah: apa alasan kelompok fundamentalis dan pengadilan Mesir mengkafirkan Abu Zaid? apakah “dosa” Abu Zaid? dan mengapa pentakfiran semacam itu bisa terjadi.
Dalam salah satu karyanya yang
cukup terkenal Tahafut al-Falasifa (Kerancuan para Filusuf), Abu
Hamid al-Gazali (w. 1111) memberikan cap kafir kepada para filusuf Muslim karena
beberapa pandangan mereka yang dianggap bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.
Sebagai konsekwensi dari pengkafiran ini, banyak orang berpendapat bahwa
perkembangan filsafat Islam menjadi mandeg.
cukup terkenal Tahafut al-Falasifa (Kerancuan para Filusuf), Abu
Hamid al-Gazali (w. 1111) memberikan cap kafir kepada para filusuf Muslim karena
beberapa pandangan mereka yang dianggap bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.
Sebagai konsekwensi dari pengkafiran ini, banyak orang berpendapat bahwa
perkembangan filsafat Islam menjadi mandeg.
Pengkafiran terhadap pemikiran
seseorang atau bahkan institusi ternyata masih terus berlangsung hingga saat
ini. Kasus yang ingin dikaji dalam tulisan ini adalah yang menimpa Dr. Nashr
Hamid Abu Zaid (l. 1943), seorang pemikir Muslim asal Mesir yang mengajar di
Fakultas Sastra Universitas Kairo namun sejak tahun 1995 harus mengasingkan diri
bersama istrinya di Leiden, Belanda. “Kasus Abu Zaid” sangat menarik untuk diteliti tidak saja karena ia telah
dikafirkan oleh kalangan fundamentalis, tapi pihak pemerintah pun, lewat
perangkat hukumnya, turut serta mendukung pentakfiran itu. Pertanyaannya
kemudian adalah: apa alasan kelompok fundamentalis dan pengadilan Mesir
mengkafirkan Abu Zaid? apakah “dosa” Abu Zaid? dan mengapa pentakfiran
semacam itu bisa terjadi?
seseorang atau bahkan institusi ternyata masih terus berlangsung hingga saat
ini. Kasus yang ingin dikaji dalam tulisan ini adalah yang menimpa Dr. Nashr
Hamid Abu Zaid (l. 1943), seorang pemikir Muslim asal Mesir yang mengajar di
Fakultas Sastra Universitas Kairo namun sejak tahun 1995 harus mengasingkan diri
bersama istrinya di Leiden, Belanda. “Kasus Abu Zaid” sangat menarik untuk diteliti tidak saja karena ia telah
dikafirkan oleh kalangan fundamentalis, tapi pihak pemerintah pun, lewat
perangkat hukumnya, turut serta mendukung pentakfiran itu. Pertanyaannya
kemudian adalah: apa alasan kelompok fundamentalis dan pengadilan Mesir
mengkafirkan Abu Zaid? apakah “dosa” Abu Zaid? dan mengapa pentakfiran
semacam itu bisa terjadi?
Konflik
Kelompok. Sebagaimana
yang telah disampaikan oleh Charles Kurzman dalam bukunya Liberal Islam: a
Source Book, pertentangan antara kelompok muslim fundamentalis dan muslim
liberal sudah merupakan hal yang biasa terjadi di kebanyakan masyarakat muslim.
Di Mesir sendiri banyak pemikir muslim liberal yang menjadi “korban”
pentakfiran kelompok fundamentalis, sehingga karya-karya mereka dilarang terbit.
Sebut saja misalnya kasus Thaha Husain (w. 1973) dan Muhammad Ahmad Khalaf Allah
(w. 1998). Yang pertama menulis Fi al-Syi‘r al-Jahili (Tentang Puisi
Masa Pra-Islam) pada tahun 1926 namun dicabut dari peredaran karena memuat
pandangan yang “dianggap” bertentangan dengan ajaran Islam. Buku tersebut
baru bisa diterbitkan kembali pada tahun 1927 dengan menggunakan judul baru Fi
al-Adab al-Jahili (Tentang Sastra Pra-Islam) dan beberapa pandangan
kontroversialnya dihapus. Demikian pula nasib disertasi al-Fann al-Qashashi
fi al-Qur’an (Seni Narasi di dalam al-Qur’an) yang ditulis oleh Khalaf
Allah pada tahun 1947 namun tidak jadi dipertahankan karena beberapa anggota tim
penguji sudah mencapnya tidak layak untuk diuji karena ditengarai bertentangan
dengan Islam.
Kelompok. Sebagaimana
yang telah disampaikan oleh Charles Kurzman dalam bukunya Liberal Islam: a
Source Book, pertentangan antara kelompok muslim fundamentalis dan muslim
liberal sudah merupakan hal yang biasa terjadi di kebanyakan masyarakat muslim.
Di Mesir sendiri banyak pemikir muslim liberal yang menjadi “korban”
pentakfiran kelompok fundamentalis, sehingga karya-karya mereka dilarang terbit.
Sebut saja misalnya kasus Thaha Husain (w. 1973) dan Muhammad Ahmad Khalaf Allah
(w. 1998). Yang pertama menulis Fi al-Syi‘r al-Jahili (Tentang Puisi
Masa Pra-Islam) pada tahun 1926 namun dicabut dari peredaran karena memuat
pandangan yang “dianggap” bertentangan dengan ajaran Islam. Buku tersebut
baru bisa diterbitkan kembali pada tahun 1927 dengan menggunakan judul baru Fi
al-Adab al-Jahili (Tentang Sastra Pra-Islam) dan beberapa pandangan
kontroversialnya dihapus. Demikian pula nasib disertasi al-Fann al-Qashashi
fi al-Qur’an (Seni Narasi di dalam al-Qur’an) yang ditulis oleh Khalaf
Allah pada tahun 1947 namun tidak jadi dipertahankan karena beberapa anggota tim
penguji sudah mencapnya tidak layak untuk diuji karena ditengarai bertentangan
dengan Islam.
Perlawanan
kelompok fundamentalis terhadap pemikiran liberal tidak bisa dilepaskan dari
upaya mereka untuk memberlakukan pelaksanaan syari’at Islam di Mesir yang
sudah bertahun-tahun mereka perjuangkan. Ini berawal dari gebrakan Presiden
Anwar Sadat pada tahun 1970-an yang dalam rangka menarik dukungan politis dari
umat Islam di negeri itu menggantikan kata-kata di dalam konstitusi Republik
Mesir dari kalimat “syari’at Islam adalah salah satu sumber utama
dari pembuatan undang-undang” menjadi “syari’at Islam adalah satu-satunya sumber utama legislasi.”
kelompok fundamentalis terhadap pemikiran liberal tidak bisa dilepaskan dari
upaya mereka untuk memberlakukan pelaksanaan syari’at Islam di Mesir yang
sudah bertahun-tahun mereka perjuangkan. Ini berawal dari gebrakan Presiden
Anwar Sadat pada tahun 1970-an yang dalam rangka menarik dukungan politis dari
umat Islam di negeri itu menggantikan kata-kata di dalam konstitusi Republik
Mesir dari kalimat “syari’at Islam adalah salah satu sumber utama
dari pembuatan undang-undang” menjadi “syari’at Islam adalah satu-satunya sumber utama legislasi.”
Kasus
Abu Zaid. Kasus Abu Zaid bermula dari dalam lingkungan universitas ketika ia
mengajukan karya-karya ilmiahnya untuk keperluan kenaikan pangkat ke tingkat
guru besar. Setelah memperhatikan karya-karya tersebut, salah satu dari anggota
tim penilai karya ilmiah yang bernama ‘Abd al-Shabur Syahin, seorang dosen di
fakultas Dar al-‘Ulum dan juga imam tetap Masjid ‘Amr bin al-‘Ash,
memvonis pandangan Abu Zaid tidak sesuai dengan ajaran Islam. Singkat cerita,
dari perdebatan di lingkungan universitas beberapa pengacara yang bersimpati
kepada kelompok fundamentalis membawa vonis takfir ini ke pengadilan dan
mengajukan gugatan cerai tanpa persetujuan atau keinginan sendiri baik dari Abu
Zaid maupun istrinya. Mereka menengarai bahwa perkawinan seorang murtad dengan
wanita muslim adalah tidak sah dan karenanya memohon kepada pengadilan untuk
membatalkan tali perkawinan mereka.
Abu Zaid. Kasus Abu Zaid bermula dari dalam lingkungan universitas ketika ia
mengajukan karya-karya ilmiahnya untuk keperluan kenaikan pangkat ke tingkat
guru besar. Setelah memperhatikan karya-karya tersebut, salah satu dari anggota
tim penilai karya ilmiah yang bernama ‘Abd al-Shabur Syahin, seorang dosen di
fakultas Dar al-‘Ulum dan juga imam tetap Masjid ‘Amr bin al-‘Ash,
memvonis pandangan Abu Zaid tidak sesuai dengan ajaran Islam. Singkat cerita,
dari perdebatan di lingkungan universitas beberapa pengacara yang bersimpati
kepada kelompok fundamentalis membawa vonis takfir ini ke pengadilan dan
mengajukan gugatan cerai tanpa persetujuan atau keinginan sendiri baik dari Abu
Zaid maupun istrinya. Mereka menengarai bahwa perkawinan seorang murtad dengan
wanita muslim adalah tidak sah dan karenanya memohon kepada pengadilan untuk
membatalkan tali perkawinan mereka.
Alasan
utama penyebab kemurtadan Abu Zaid, menurut para pengkritiknya, adalah karena ia
menganut paham kiri dan menggunakan teori Marxis di dalam tulisan-tulisannya.
Sebagai contoh, seorang profesor dari Universitas al-Azhar, Ahmad Fayd Haykal,
menilai buku Mafhum al-Nashsh, karya utama Abu Zaid, sebagai suatu kajian
al-Qur’an yang menggunakan teori kiri. Bahkan Muhammad ‘Imarah, tokoh
Islam moderat yang lain, menulis satu buku yang secara khusus mengkaji pemikiran
Abu Zaid yang ia beri judul al-Tafsir al-Markisi fi al-Islam (Penafsiran
Marxis dalam Islam).
utama penyebab kemurtadan Abu Zaid, menurut para pengkritiknya, adalah karena ia
menganut paham kiri dan menggunakan teori Marxis di dalam tulisan-tulisannya.
Sebagai contoh, seorang profesor dari Universitas al-Azhar, Ahmad Fayd Haykal,
menilai buku Mafhum al-Nashsh, karya utama Abu Zaid, sebagai suatu kajian
al-Qur’an yang menggunakan teori kiri. Bahkan Muhammad ‘Imarah, tokoh
Islam moderat yang lain, menulis satu buku yang secara khusus mengkaji pemikiran
Abu Zaid yang ia beri judul al-Tafsir al-Markisi fi al-Islam (Penafsiran
Marxis dalam Islam).
Untuk membuktikan
tuduhannya itu, ‘Imarah menjelaskan bahwa sebagian besar karya Abu Zaid
diterbitkan oleh majalah serta penerbit yang berhaluan kiri. Di samping itu,
‘Imarah juga melihat bahwa Abu Zaid menggunakan teori materialis di dalam
mengkaji al-Qur’an, seperti pendapatnya bahwa “al-Qur’an dibentuk oleh
budaya Arab.” Pandangan ini, menurut ‘Imarah, menegasikan sakralitas
al-Qur’an, atau dengan kata lain, menyatakan bahwa al-Qur’an bukan
diciptakan oleh Allah akan tetapi oleh budaya Arab.
tuduhannya itu, ‘Imarah menjelaskan bahwa sebagian besar karya Abu Zaid
diterbitkan oleh majalah serta penerbit yang berhaluan kiri. Di samping itu,
‘Imarah juga melihat bahwa Abu Zaid menggunakan teori materialis di dalam
mengkaji al-Qur’an, seperti pendapatnya bahwa “al-Qur’an dibentuk oleh
budaya Arab.” Pandangan ini, menurut ‘Imarah, menegasikan sakralitas
al-Qur’an, atau dengan kata lain, menyatakan bahwa al-Qur’an bukan
diciptakan oleh Allah akan tetapi oleh budaya Arab.
Mengapa
takfir? Benar
bahwa Abu Zaid berpendapat al-Qur’an dibentuk oleh budaya Arab, akan tetapi
itu tidak berarti bahwa ia tidak meyakini al-Qur’an sebagai ciptaan Allah.
Sebagaimana keyakinan kaum muslimin, Abu Zayd juga percaya bahwa al-Qur’an
adalah firman Allah SWT yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW melalui
perantara malaikat Jibril dalam waktu lebih dari dua puluh tahun. Walaupun
al-Qur’an merupakan firman Allah, al-Qur’an menggunakan bahasa manusia
(bahasa Arab), diwahyukan kepada manusia (nabi Muhammad) untuk kemudian
disampaikan kepada seluruh umat manusia untuk kepentingan mereka. Selain itu,
fakta bahwa al-Qur’an diturunkan selama kurang lebih dua puluh tiga tahun,
serta adanya literatur tentang asbab al-nuzul, ayat-ayat Mekah dan
Madinah dan juga tentang ayat-ayat yang dihapus/diganti dan menggantikan (mansukh
wa nasikh), membuktikan bahwa konteks sosio-politik dan historis sangat
mempengaruhi turunnya ayat-ayat al-Qur’an.
takfir? Benar
bahwa Abu Zaid berpendapat al-Qur’an dibentuk oleh budaya Arab, akan tetapi
itu tidak berarti bahwa ia tidak meyakini al-Qur’an sebagai ciptaan Allah.
Sebagaimana keyakinan kaum muslimin, Abu Zayd juga percaya bahwa al-Qur’an
adalah firman Allah SWT yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW melalui
perantara malaikat Jibril dalam waktu lebih dari dua puluh tahun. Walaupun
al-Qur’an merupakan firman Allah, al-Qur’an menggunakan bahasa manusia
(bahasa Arab), diwahyukan kepada manusia (nabi Muhammad) untuk kemudian
disampaikan kepada seluruh umat manusia untuk kepentingan mereka. Selain itu,
fakta bahwa al-Qur’an diturunkan selama kurang lebih dua puluh tiga tahun,
serta adanya literatur tentang asbab al-nuzul, ayat-ayat Mekah dan
Madinah dan juga tentang ayat-ayat yang dihapus/diganti dan menggantikan (mansukh
wa nasikh), membuktikan bahwa konteks sosio-politik dan historis sangat
mempengaruhi turunnya ayat-ayat al-Qur’an.
Pandangan
Abu Zayd ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tesis kaum Mu’tazilah yang
berpendapat bahwa al-Qur’an adalah makhluq/muhdats (diciptakan) karena
firman Allah merupakan produk dari sifat Allah “Yang Berbicara” (al-Qa’il),
salah satu sifat-Nya yang fi‘liyyah. Sebagai produk dari sifat fi‘liyyah, ia
diciptakan pada masa tertentu. Sementara itu kelompok Hanbaliyyah dan
Asy‘ariyyah berpendapat bahwa al-Qur’an adalah qadim (tidak bermula)
dan eksis bersamaan (co-exist) dengan Allah. Konsekwensinya, situasi sosial dan
historis pada saat nuzulnya al-Qur’an tidak terlalu berperan, karena menurut
mereka al-Qur’an secara keseluruhan telah ada sebelum dunia ini diciptakan.
Abu Zayd ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tesis kaum Mu’tazilah yang
berpendapat bahwa al-Qur’an adalah makhluq/muhdats (diciptakan) karena
firman Allah merupakan produk dari sifat Allah “Yang Berbicara” (al-Qa’il),
salah satu sifat-Nya yang fi‘liyyah. Sebagai produk dari sifat fi‘liyyah, ia
diciptakan pada masa tertentu. Sementara itu kelompok Hanbaliyyah dan
Asy‘ariyyah berpendapat bahwa al-Qur’an adalah qadim (tidak bermula)
dan eksis bersamaan (co-exist) dengan Allah. Konsekwensinya, situasi sosial dan
historis pada saat nuzulnya al-Qur’an tidak terlalu berperan, karena menurut
mereka al-Qur’an secara keseluruhan telah ada sebelum dunia ini diciptakan.
Dunia
Islam telah sekian lama didominasi oleh pemikiran Hanbaliyyah/Asy’ariyyah,
sehingga yang terakhir ini sering diklaim sebagai pemikiran yang terbenar, dan
ketika ada pandangan yang berbeda dengan status quo langsung saja dicap
sesat dan kafir. Padahal sejarah pernah mencatat bahwa dulunya pandangan
Mu’tazilah juga pernah berjaya dan bahkan khalifah al-Ma’mun, khalifah
ketujuh dari dinasti Abbasiyyah, sempat menjadikan mazhab Mu’tazilah sebagai
mazhabnya negara. Tapi setelah itu, lagi-lagi berkat dukungan penguasa yang
menggantikan al-Ma’mun, mazhab Asy‘ariyyah-lah yang kemudian mendominasi
hingga saat ini. Kalau pada masa al-Ma’mun pandangan Mu‘tazilah merupakan
pemikiran ortodoksi dalam Islam, bahkan mereka yang tidak menganut mazhab
Mu‘tazilah dihukum (inquisition/mihnah), setelah itu pemikiran yang
sama dicap kafir dan sesat.
Islam telah sekian lama didominasi oleh pemikiran Hanbaliyyah/Asy’ariyyah,
sehingga yang terakhir ini sering diklaim sebagai pemikiran yang terbenar, dan
ketika ada pandangan yang berbeda dengan status quo langsung saja dicap
sesat dan kafir. Padahal sejarah pernah mencatat bahwa dulunya pandangan
Mu’tazilah juga pernah berjaya dan bahkan khalifah al-Ma’mun, khalifah
ketujuh dari dinasti Abbasiyyah, sempat menjadikan mazhab Mu’tazilah sebagai
mazhabnya negara. Tapi setelah itu, lagi-lagi berkat dukungan penguasa yang
menggantikan al-Ma’mun, mazhab Asy‘ariyyah-lah yang kemudian mendominasi
hingga saat ini. Kalau pada masa al-Ma’mun pandangan Mu‘tazilah merupakan
pemikiran ortodoksi dalam Islam, bahkan mereka yang tidak menganut mazhab
Mu‘tazilah dihukum (inquisition/mihnah), setelah itu pemikiran yang
sama dicap kafir dan sesat.
Apakah
kita akan terus terjebak dalam kungkungan pengkafiran suatu pemikiran yang
nyata-nyata sangat dipengaruhi oleh dukungan/kepentingan politik praktis?
Tidakkah sepatutnya bagi masing-masing untuk memperoleh hak hidup, hak
berijtihad dan hak berbeda pendapat? Apakah kita memiliki otoritas untuk
menghakimi keimanan seseorang? Bukankah Allah SWT telah berfirman dalam surat
al-Baqarah ayat 147-148: al-Haqq mi ’r-rabbika fala takunanna mina
’l-mumtarin (Kebenaran itu hanyalah dari Tuhanmu, maka janganlah kamu
termasuk orang yang ragu-ragu).
kita akan terus terjebak dalam kungkungan pengkafiran suatu pemikiran yang
nyata-nyata sangat dipengaruhi oleh dukungan/kepentingan politik praktis?
Tidakkah sepatutnya bagi masing-masing untuk memperoleh hak hidup, hak
berijtihad dan hak berbeda pendapat? Apakah kita memiliki otoritas untuk
menghakimi keimanan seseorang? Bukankah Allah SWT telah berfirman dalam surat
al-Baqarah ayat 147-148: al-Haqq mi ’r-rabbika fala takunanna mina
’l-mumtarin (Kebenaran itu hanyalah dari Tuhanmu, maka janganlah kamu
termasuk orang yang ragu-ragu).
Title Post:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown
Terimakasih sudah berkunjung di blog Kardian Success Line, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: Unknown
Terimakasih sudah berkunjung di blog Kardian Success Line, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar
0 komentar:
Post a Comment